FKSB Minta Pemerintah Lebih Peduli Terhadap Ormas Aktif

SEMARANG[Berlianmedia] – Potensi Ormas di kota Semarang sangatlah besar dengan pertumbuhan Ormas begitu pesat hingga jumlah Ormas mencapai 387 dan menunjukkan keragaman dan keanekaragaman sangat terjalin di kota Semarang.

Ketua Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (FKSB) AM Jumai mengatakan dari pertumbuhan yang sangat besar ini dapat dijadikan sebagai modal pendorong kemajuan pembangunan di kota Semarang ke depan.

“Dengan tagline Gerak bersama membangun kota adalah hal sangat strategis  jika program pemerintah dapat disinergikan dengan Ormas  yang ada di kota Semarang,” ujar Jumai seusai melakukan koordinasi persiapan berbagai kegiatan FKSB di Kantor Kelurahan Tlogosari Kulon Semarang, Jumat (18/8).

Koordinasi pengurus membahas rencana dua agenda kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu Parade sejuta Puisi Untuk kota Semarang dan FGD Penguatan Kapasitas Ormas.

Baca Juga:  Kenalkan Potensi Laut Jepara, Sajikan Latoh Sepanjang 77 Meter

Menurutnya, Semarang sebagai kota metropolitan dan kota yang sangat harmoni ini memberikan ruang kepada komunitas- komunitas untuk berkiprah dan berkontribusi dalam pembangunan.

Hingga saat ini terdapat komunitas masyarakat berbasis majelis atau lembaga Islam diwadahi Majelis Ulama Indonesia (MUI), komunitas berbasis majelis – majelis agama diwadahi Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB), Komunitas berbasis Ormas/LSM diwadahi Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (FKSB), Komunitas berbasis etnis, ras dan suku diwadahi Forum Pembauran Kebangsaan ( FPK), Komunitas berbasis ketakmiran Masjid diwadahi Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan masih banyak Forum- Forum atau lembaga lainya yang ada di kota Semarang.

Oleh karena itu, tutur Jumai, Pemerintah Daerah perlu mengajak Ormas untuk membahas dalam menciptakan kondisi kondusif.

“Ormas perlu diajak rembukan bagaimana menciptakan situasi kondusif serta menciptakan iklim yang sangat harmoni di kota Semarang,” tutur Jumai.

Baca Juga:  Polisi Grebek Gudang Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Genuksari

Jumai menuturkan, potensi besar ini jangan disia-siakan, bahkan hanya sekedar menjadi mitra ceremony belaka. Maka Pemerintah Kota Semarang ini sudah semestinya memberikan suport yang lebih kepada Ormas dan komunitas di wilayahnya.

Selama ini kebersamaan Ormas yang telah dibangun di antaranya, dengan menggelar Ormas award, Ormas Expo, Kemah Pembauran Ormas, Penguatan Ekonomi Berbasis Ormas, Penguatan Kapasitas Ormas, Festival Budaya antar Ormas dan lainnya.

Bahkan Pemerintah Kota Semarang telah  mendapatkan predikat Pembina Ormas terbaik tingkat nasional dari Kementerian Dalam Negeri.
Dengan adanya FKSB tentunya Pemerintah Kota Semarang akan terbantu, karena keberadaan Ormas terus mengisi ruang-ruang di mana pemerintah belum bisa menjangkaunya.

Jumai menambahkan, Ormas ini bukan sebagai oposisi pemerintah, bukan sebagai koalisinya pemerintah tetapi Ormas adalah sebagai mitra aktif dan produktif yang positif untuk pemerintah.

Baca Juga:  Antusiasnya Ribuan Warga Sumut Sambut Kedatangan Ganjar

Berdasar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas) memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap organisasi masyarakat.

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas
adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh  masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi,
kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!