LSP Koperasi Siapkan Skema Pendidikan Khusus, Sertifikasi Manajer KD/KMP Disesuaikan Kebutuhan Lapangan

SEMARANG [Berlianmedia]— Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Koperasi, yang memang konsen pada perkembangan Koperasi, terus mematangkan skema pendidikan dan sertifikasi bagi calon manajer Koperasi Desa dan Koperasi Kota (KD/KMP).

Skema ini dirancang lebih adaptif, dengan menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan serta karakteristik usaha koperasi, yang tidak semata berbasis simpan pinjam.

Berbeda dengan manajer koperasi simpan pinjam yang memiliki hingga 11 unit kompetensi sertifikasi, manajer KD/KMP hanya dibekali sekitar 7 hingga 8 item kompetensi. Penyederhanaan ini menjadi strategi, agar pengelolaan koperasi pada tahap awal lebih fokus, efektif dan tepat sasaran.

Pengarah LSP Koperasi, Khoiridin menegaskan, bahwa skema ini memang disusun berbasis kebutuhan nyata di lapangan. Menurutnya, pendekatan kompetensi tidak bisa disamaratakan dengan koperasi simpan pinjam yang memiliki kompleksitas lebih tinggi.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih Kabupaten Batang Mulai Terima Operasional Armada Truk dan Lainnya

“Setelah proses seleksi selesai, peserta akan masuk ke tahap pendidikan. Nah, dari pendidikan itu yang kita wujudkan adalah kompetensi. Karena itu LSP sudah menyiapkan skema khusus bagi calon manajer KD/KMP. Jumlah unit kompetensinya tidak sebanyak koperasi simpan pinjam, hanya sekitar 7 sampai 8 item, karena memang disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan usaha di tahap awal,” jelas Khoiridin di Semarang, Kamis (16/4).

Ia menambahkan, seluruh skema yang disiapkan LSP telah melalui proses harmonisasi dan verifikasi bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga memiliki standar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Skema ini tidak berdiri sendiri. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi, khususnya di bidang SDM dan talenta. LSP menyiapkan skema dan sertifikasi, sementara pelatihan dan pendidikan juga sudah disiapkan. Jadi begitu peserta lolos seleksi, langsung masuk pendidikan, kemudian asesmen, dan akhirnya sertifikasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro Gandeng Papdesi Percepat Pembangunan 6.262 Titik Koperasi Merah Putih

Khoiridin juga menekankan bahwa pada tahap awal, KD/KMP diarahkan untuk tidak langsung menjalankan unit simpan pinjam. Hal ini berdampak langsung pada kebutuhan kompetensi manajer yang lebih sederhana namun tetap relevan.

“Kalau koperasi simpan pinjam itu bisa sampai 11 unit kompetensi. Tapi untuk KD/KMP, karena fokusnya bukan di sana dulu, maka kita sesuaikan. Yang penting manajer punya kemampuan dasar mengelola koperasi dan usaha produktifnya,” tambahnya.

Dengan skema ini, LSP koperasi tidak hanya berperan sebagai lembaga sertifikasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya advokasi penguatan SDM koperasi.

Diharapkan, para manajer yang dihasilkan benar-benar siap bekerja, adaptif, dan mampu mendorong koperasi menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!