Nasabah Prioritas BPR DATA Semarang Mengaku Dipersulit Saat Akan Melunasi Pinjamannya
SEMARANG [Berlianmedia]— Seorang nasabah prioritas mengaku dipersulit di Bank Perkreditan Rakyat Dana Aman Tiara Abadi (BPR DATA), saat hendak melunasi pinjamannya, meskipun selama ini tercatat memiliki riwayat kredit yang lancar dan tanpa tunggakan.
Nasabah berinisial LSN (65) mengungkapkan, bahwa sejak awal pengajuan kredit pada 2020 hingga 2024 di BPR DATA yang beralamat di Jalan MT. Haryono, Kota Semarang, kewajibannya berjalan normal dan lancar. Bahkan nilai pinjaman yang semula sekitar Rp2 miliar meningkat menjadi Rp2,5 miliar dan seluruh pembayaran dilakukan dengan lancar.
Persoalan muncul ketika LSN berniat melunasi pinjaman pada awal tahun 2025, setelah mendapatkan pembeli atas aset yang diagunkan. Ia juga telah mengajukan permohonan surat izin jual kepada pihak BPR DATA, yang kemudian sempat diterbitkan.
Namun, proses pelunasan justru terhambat. Pihak bank disebut tidak mengizinkan pelunasan dilakukan dalam waktu dekat, dengan alasan internal, seperti proses due diligence atau rencana merger.
“Saya ini mau melunasi pinjaman, bukan menunggak. Tapi justru dipersulit tanpa alasan yang jelas dan terus tidak ada kejelasan hingga saat ini,” ujar LLSN, di Semarang, Sabtu (11/4).
Selain itu, ia juga dibebankan denda pelunasan sebesar kurang lebih Rp300 juta, tanpa adanya ruang negosiasi atau keringanan, meskipun dirinya mengaku sebagai nasabah dengan rekam jejak baik. LSN menilai, kebijakan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan bagi debitur.
“Saya tidak keberatan membayar denda, tapi harusnya ada ruang untuk komunikasi dan keringanan. Saya sebagai nasabah prioritas berhak dong mengajukan keringanan. La ini sama sekali tidak diberikan, bahkan dipersulit saat akan melakukan pelunasan hutang,” tambahnya.
Kondisi tersebut membuat proses pelunasan tertunda sejak bulan Maret 2025 lalu hingga kini. Padahal menurutnya, seluruh dana telah disiapkan olehnya untuk melunasi kewajiban pinjamannya.
Pertanyakan Peran OJK
Pada tahun 2025 lalu, LSN juga mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas perbankan. Ia mengaku telah mencoba mengadukan persoalan tersebut, namun belum mendapatkan penyelesaian yang memadai. Bahkan saat melakukan kroscek ke OJK, catatan pinjamannya sebesar Rp2,5 miliar tidak ada, yang tercatat hanya pinjamannya sebesar Rp330 juta.
“La OJK ini untuk apa kalau perlindungan konsumennya tidak berjalan? Saya sudah lebih dari setahun menghadapi ini tanpa kejelasan dan lembaga itu tidak bisa memberikan solusi atau menangani permasalahan Saya. Ya lebih baik dibubarkan saja OJK,” ujarnya dengan nada kecewa.
Atas situasi ini, LSN menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Kasus ini menjadi sorotan terhadap praktik pelayanan perbankan, khususnya terkait transparansi. Diduga ada mafia perbankan, karena hak nasabah atau debitur untuk melunasi kewajiban serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tidak ada.
Hingga berita ini ditulis, pihak BPR DATA maupun dari OJK belum memberikan keterangan resmi, terkait keluhan tersebut.


