LPKAN RI Soroti Temuan Pengadaan Langsung Dinas Pariwisata Kota Semarang Tahun Anggaran 2026

SEMARANG [Berlianmedia]— Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (LPKAN RI) menyoroti adanya temuan, terkait metode pilihan pengadaan langsung (PL) pembangunan sejumlah objek wisata di Dinas Pariwisata Kota Semarang, tahun anggaran 2026.

Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LPKAN RI, Dwi Sofianto, setelah melakukan pencarian bukti di lapangan dan pengecekan pada sistem pengadaan pemerintah.

Dalam keterangan resminya, Dwi Sofianto menjelaskan, bahwa lembaganya menyoroti tiga paket pekerjaan yang tercantum pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Kota Semarang tahun 2026, yakni Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Wisata Goa Kreo dan Agrowisata Satwa
Kode RUP: 64829004
Nilai pagu: Rp 383.725.000
Sumber dana: APBD Kota Semarang 2026.

Kemudian Peningkatan Sarana dan Prasarana Prioritas Objek Wisata Taman Lele.
Kode RUP: 64829643.
Nilai pagu: Rp 328.725.000 dan KODE RUP: 64829643
Nilai pagu: Rp 330.900.000
Sumber dana: APBD Kota Semarang 2026.

Baca Juga:  Persiapan Nataru, Polda Jateng Gelar Latpraops Lilin Candi 2023
PL pembangunan sejumlah objek wisata di Dinas Pariwisata Kota Semarang, tahun anggaran 2026, di Taman Lele dan Goa Kreo. Foto : Dok LPKAN RI

Menurut Dwi Sofianto, hasil investigasi lapangan pada 28 Maret 2026 pukul 13.38 WIB menunjukkan, bahwa pekerjaan fisik di lokasi Goa Kreo telah berjalan sekitar 60-70 persen. Namun, saat dicek melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di instansi pemerintah yang memfasilitasi pengadaan barang/jasa secara elektronik, menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Semarang, paket pelaksanaan konstruksi belum menampilkan nama penyedia jasa maupun penetapan pemenang lelang.

“Pekerjaan di lapangan sudah berjalan kisaran 60-70 perden, tetapi di LPSE kami belum menemukan tayangan pelaksanaan konstruksi atau pemenang lelang penyedianya. Yang muncul baru anggaran perencanaan yang sudah selesai kisadan Rp 17 jutaan, sedangkan SPK (surat perintah kerja) pelaksana belum ada,” ujarnya didampingi jajaran pengurus lainnya, di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Kamis (2/4).

Baca Juga:  Direksi Pertamina Patra Niaga Tinjau Penyaluran LPG di Semarang

Ketua LPKAN RI menilai, kondisi ini perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, karena berkaitan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Semarang, yang seharusnya mengikuti tahapan resmi yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundangan, sebelum pekerjaan dimulai.

“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran, tapi sebagai lembaga kontrol sosial kebijakan pemerintah, Kami hanya meminta penjelasan secara terbuka. Yang kami pertanyakan adalah mengapa pekerjaan sudah berjalan, tapi data penyedia dan lainnya belum muncul secara lengkap di LPSE,” tegasnya.

Dikatakan pula oleh Dwi Sofiyanto, jika nantinya surat yang dilayangkan LPKAN RI, untuk meminta penjelasan secara terbuka, tidak memperoleh tanggapan resmi dan terbuka dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, maka pihaknya akan melayangkan surat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  Tekan Kasus Covid-19, Yuni Minta Warga Jaga Kesehatan

“Kami tegaskan lagi, jika nantinya surat yang Kami layangkan tidak memperoleh tanggapan resmi dari Pemkot Semarang, maka kami akan secara resmi melayangkan surat aduan atau laporan ke KPK,” pungkasnya.

 

Mari Berbagi:

One Comment

  1. Tindak lanjuti juga om Kegiatan Study Tour di SMP / SMA /SMK Negeri yg penuh permainan ( Kepsek, Waka Kesiswaan )
    Banyak terjadi mark up Harga dan Tidak Ada Lelang angkanya Di atas 200jt/ sekolah sekali kegiatan perlu diinvestigasi mendalam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!