Warga Kecamatan Mijen Semarang Pertanyakan Ketegasan Satpol PP Membongkar Kios Tak Berijin
SEMARANG [Berlianmedia]- Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, dalam melakukan pembongkaran ratusan kios yang dibangun tanpa ada ijinnya, dipertanyakan beberapa warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Sebab walaupun Satpol PP menyatakan sudah memberikan somasi, namun aktivitas pembangunan kios yang dibangun dan diperjual belikan Koperasi Enggal Jaya Waskita, di lahan produktif Perhutani KPH Kendal, yang berada di sepanjang Jalan Raya Hadi Soebeno, dari seberang RSUD Mijen hingga seberang Koramil Mijen, Kota Semarang terus berjalan.
Salah satu warga Kecamatan Mijen, Nurul (44 tahun), mengungkapkan kekecewaannya terhadap kelanjutan pembangunan kios tak berijin, yang dianggap menyepelekan somasi bongkar dari Satpol PP.
“Saya sempat lihat videonya di TikTok. Katanya setelah SP ketiga (dan somasi), kios atau lapak itu akan dibongkar, tapi kok sampai sekarang malah dibangun lagi? Satpol PP-nya ini gimana, tegas atau tidak?” ungkapnya mempertanyakan.
BACA JUGA : Somasi Satpol PP Kota Semarang Diabaikan, Pembangunan Kios di Lahan Perhutani Mijen Semarang Terus Berjalan
Selain itu, lanjutnya, harusnya lahan produktif milik Perhutani itu seharusnya tidak boleh diperjual belikan, apalagi untuk tempat berkumpul masyarakat, sebab dapat terjadi bencana sewaktu-waktu, seperti pohon tumbang atau kebakaran.
“Kalau sampai ada insiden seperti itu, siapa yang bertanggung jawab?” tanya Nurul.
Diungkapkan pula oleh Nurul, praktik jual beli kios tersebut, sempat pula menyebabkan kegaduhan di kalangan masyarakat Kecamatan Mijen, sebab harganya yang melambung tinggi hingga di kisaran Rp 65 juta.
Satpol PP Kurang Tegas
Pernyataan lebih lugas disampaikan Zaskia (45), warga Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, yang secara tegas menyatakan kinerja Satpol PP dianggap kurang tegas dalam menangani persoalan itu.
“Kalau saya sendiri sebagai warga Mijen, menilai Satpol PP itu kurang tegas, sementara kemarin sudah kasih statement di media, tapi sampai sekarang belum ada pembongkaran sama sekali,” tandas Zaskia.
BACA JUGA : Tak Ada Ijin Ratusan Kios yang Dibangun Koperasi di Kecamatan Mijen Akan Dibongkar Satpol PP Semarang
Ia juga menyatakan, bahwa tindakan Satpol PP yang terkesan lambat memicu kecurigaan di kalangan warga.
“Itu kan bisa aja kita suudzon dengan Satpol PP, kenapa kok nggak bergerak? Ada apa dibalik itu?” imbuhnya.
Sejauh ini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang, sementara pembangunan lapak terus berlanjut.
Bahkan menurutnya, ada salah satu warga yang ikut membeli lapak tersebut masih merasa optimistis bahwa proyek ini akan tetap berjalan meski menghadapi masalah perijinan.
BACA JUGA : Ratusan Kios yang Dibangun Koperasi Tak Berijin di Lahan Produktif Perhutani KPH Kendal Disegel Satpol PP
“Tetangga saya bilang itu besok tetap lanjut, sekarang baru diusahakan surat-suratnya,” ungkap Zaskia.
Zaskia juga mengungkapkan bahwa salah satu tetangganya telah mengeluarkan dana sebesar Rp 30 juta secara tunai untuk mendapatkan lapak tersebut.
“Dia sudah masuk 30 juta cash, karena itu di awal pendirian. Saya cuman diceritain kalau dia sudah membayar 30 juta cash. Kalau ada kuitansinya atau tidak, ya tidak tahu,” jelasnya.
Warga berharap, Satpol PP segera mengambil tindakan tegas sesuai janji mereka. Jika dibiarkan, keberadaan kios atau lapak tak berijin itu dikhawatirkan akan memperburuk kondisi lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga.
Satpol PP diharapkan segera turun tangan untuk menertibkan pembangunan lapak tersebut dan memastikan bahwa aturan yang berlaku ditegakkan dengan adil.
Pembongkaran Berdasar Rekom Distaru
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta di sela rapat koordinasi pembongkaran kios menyatakan, Satpol PP Kota Semarang akan melakukan pembongkaran, terhadap kios yang dibangun di lahan produktif Perhutani KPH Kendal, karena tidak ada ijinnya.
Pembongkaran yang akan dilakukan oleh Satpol PP tersebut, berdasarkan rekomendasi pembongkaran yang dikeluarkan oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Nomor B/528/600.1.15/VIII/2024, tanggal 2 agustus 2024.
“Kalau dari surat peringatan (SP) pertama, kedua, yang bersangkutan tidak bisa memberikan klarifikasi ke Pemerintah Kota semarang, berati bangunan itu memang tidak berijin alias illegal,” tegasnya di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Kamis (8/8).
Ditegaskan pula oleh Marten, bahwa beberapa tahapan sebelum keluarnya rekom bongkar, sudah dilakukan, namun pihak koperasi tidak memiliki itikad baik untuk memberikan klarifikasi kepada Pemkot Semarang dan setelah dicek di lapangan koperasi melanggar ketentuan.
“Jadi tahapan SP sudah, rekom segel sudah dan sudah kita segel. Kondisi di lapangan, kita cek waktu itu segel sudah lepas, tidak tahu siapa yang melepas. Tahapan itu sudah kami laksanakan dan sudah turun rekom bongkar dan sudah kita somasi. Harapan kami, mereka bisa membongkar sendiri,” jelasnya.
Terkait perijinan dengan Perhutani KPH Kendal, sebagai pemilik lahan, pihak Koperasi Enggal Jaya Waskita juga tidak bisa menunjukkan.
“Kemudian dari pemilik lahan juga, Kami sampai sekarang belum melihat surat perijinan atau Kerjasama dari pihak perhutani dengan koperasi itu,” terang Marten.
Tidak Ada Perijinan ataupun Kerjasama
Bahkan, Kepala Administratur Perhutani KPH Kendal, Candra Musi juga menegaskan keterangan Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta, terkait tidak adanya perijinan ataupun kerjasama dari pihak Perhutani KPH Kendal, sebagi pemilih lahan.
“Sejauh ini itu tidak ada perjanjian kerjasamanya dengan Perhutani dan itu memang berdiri sendiri, tidak ada terkait dengan kita (perhutani), perihal perijinan. Sama sekali tidak ada perijinannya,” tegasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Candra Musi, pihaknya memberikan dukungan penuh atas keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, terkait pembongkaran sejumlah kios yang dibangun di ats lahan Perhutani.
“Yang jelas kita ikut apa yang menjadi peraturan pemerintah kota semarang, yang jelas kita support,” terangnya
“Kita mentaati atas keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota semarang. Tadi disampaikan dari bagian hukum, bahwa itu merujuk pada Perda Kota Semarang nomor 5 tahun 2009, pasal 184,” imbuhnya.
Rekom Segel
Sebelumnya diberitakan, bahwa Satpol PP Kota Semarang sudah melakukan penyegelan terhadap ratusan kios yang dibangun di atas lahan milik Perhutani KPH Kendal, yang berada di Jalan RM Hadi Subeno, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, mulai dari depan RSUD Mijen hingga depan Koramil Mijen, pada hari Kamis (25/7).
Penyegelen yang didampingi oleh Lurah MIjen, Dyah Budi Yuniarti tersebut, berdasarkan surat rekomendasi segel dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang nomor B 482/600.1.15/VII/2024 tertanggal 19 Juli 2024, setelah dikeluarkannya Surat Peringatan (SP) Ketiga.
“Dasar penyegelan ini adalah surat rekomendasi dari Distaru nomor B 482/600.1.15/VII/2024 tertanggal 19 Juli 2024. Dengan adanya surat ini, kami dari Satpol PP memiliki wewenang untuk menyegel lokasi tersebut,” jelas Staff Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Bagian Lidik Satpol PP Semarang, A Prasetyo di lokasi penyegelan.
Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, lanjut Prasetyo, Distaru Kota Semarang meminta agar Satpol PP segera mengambil tindakan penyegelan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan.
“Alasan penyegelan ini karena satu, belum ada izin, dan yang kedua, mungkin pihak Perhutani belum berkenan dengan keberadaan lapak ini. Kami hanya melaksanakan perintah dari pimpinan,” ungkapnya.