Ratusan Kios yang Dibangun Koperasi Tak Berijin di Lahan Produktif Perhutani KPH Kendal Disegel Satpol PP

SEMARANG [Berlianmedia]- Ratusan kios yang dibangun dan akan dijual oleh sebuah Koperasi yang diketahui tak memiliki ijin, di lahan produktif Perhutani KPH Kendal, akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Kamis (25/7).

Segel belum berijin mulai di pasang oleh Petugas Satpol PP kisaran pukul 10.00 WIB, didampingi oleh Lurah Mijen Dyah Budi Yuniarti beserta dua stafnya, di depan RSUD Mijen hingga depan Koramil Mijen.

Menurut Staff Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Bagian Lidik Satpol PP Semarang, A Prasetyo saat berada di lokasi mengungkapkan, bahwa penyegelan itu dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang serta tindak lanjut dari surat peringatan ketiga yang sebelumnya telah diterbitkan.

“Dasar penyegelan ini adalah surat rekomendasi dari Distaru nomor B 482/600.1.15/VII/2024 tertanggal 19 Juli 2024. Dengan adanya surat ini, kami dari Satpol PP memiliki wewenang untuk menyegel lokasi tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, lanjut Prasetyo, Distaru Kota Semarang meminta agar Satpol PP segera mengambil tindakan penyegelan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan.

“Alasan penyegelan ini karena satu, belum ada izin, dan yang kedua, mungkin pihak Perhutani belum berkenan dengan keberadaan lapak ini. Kami hanya melaksanakan perintah dari pimpinan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ita Berkomitmen Patuhi Larangan Buka Bersama Bagi ASN

Lurah Ikut Bertanggungjawab

Dyah Budi Yuniarti, Lurah Mijen, Kecamatan Mijen, Kota Semarang yang juga berada di lokasi penyegelen menyatakan, bahwa pihaknya ikut bertanggung jawab dalam pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait keberadaan bangunan di wilayah Mijen.

Dyah Budi Yuniarti, Lurah Mijen, Kecamatan Mijen, Kota Semarang menandatangani berita acara rekom segel Satpol PP Kota Semarang, di lahan produktif Perhutani KPH Kendal, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Kamis (25/7). Foto : Absa.

Menurut Dyah, meskipun izin-izin pembangunan lapak PKL yang mengeluarkan dinas-dinas terkait dan pemilik lahan, kelurahan tetap memiliki peran penting karena lokasi bangunan tersebut berada di wilayah Kelurahan Mijen.

“Kami mendampingi tim dari Satpol PP dalam menindaklanjuti penegakan Perda. Ini penting karena bangunan tersebut belum memiliki izin dan telah dilakukan penyegelan. Sebagai pengelola wilayah, kami harus mengetahui dan bertanggung jawab atas apa yang terjadi di sini,” ujarnya.

Dyah menambahkan, meskipun lahan tersebut milik Perhutani, kelurahan tetap harus mengawasi dan ikut serta dalam setiap tindakan yang diperlukan.

“Kapasitas saya saat ini kita mendampingi tim penegakan perda untuk yang penegakan bangunan yang ada di Perhutani yang notabenenya ini memang bangunan yang kawasan hutan produktif yang di sana itu tidak boleh ada bangunan berdiri,” jelasnya.

Baca Juga:  Borneo FC Puncaki Klasemen, Tundukkan Arema 3-1 di Kanjuruhan

Dikatakan pula oleh Dyah, karena lokasi bangunan berada di kawasan kota Semarang, semua pihak harus mematuhi peraturan yang berlaku di kota Semarang.

Namun, saat ditanya apakah sudah ada koordinasi dengan pihak kelurahan, Dyah tidak mau memberikan keterangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa koperasi yang akan menjual ratusan kios yang ada di lahan produktif Perhutani KPH Kendal, yang ada di kecamatan Mijen, Kota Semarang tidak ada ijinnya.

Hal itu diungkapkan Camat Mijen Didik Dwi Hartono kepada Wartawan, usai rapat koordinasi tentang perijinan pembangunan Kios di lahan milik Perhutani, di ruang rapat Camat Mijen, Kamis (18/7).

“Hasil rapat tadi memutuskan, bangunan yang sekarang sedang diproses dihentikan dulu. Dengan catatan perijinannya harus dilengkapi. Dari ijin penggunaan lahan Perhutani, ijin usaha, ijin bangunan dan termasuk ijin pendirian koperasi,” jelasnya.

Dikatakan pula oleh Camat Mijen, pembangunan kios yang dilakukan oleh Koperasi Enggal Jaya Waskita tersebut jumlahnya ada 120 kios, namun atas informasi dari dinas-dinas terkait, tidak ada perijinannya sama sekali.

Baca Juga:  SIG dan BUMN Berkolaborasi Akselerasi Target Penurunan Emisi Karbon

“Kalau tidak salah akan bangun 120 kios. Atas masukkan dari dinas semuanya, ternyata belum ada perijinannya. Dari Perhutanipun belum mengeluarkan surat penggunaan lahannya, apakah ijin, sewa atau pinjam pakai,” ungkap Camat Didik Dwi Hartono.

Hanya Pengajuan Proposal

Pihak Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kendal yang hadir menyatakan, bahwa sampai saat ini tidak ada ijin apapun yang diajukan Koperasi Enggal Jaya Waskita terhadap pembangunan kios-kios yang ada di lahan Perhutani di wilayah Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

“Di rapat tadikan sudah disampaikan jika perijinan belum ada sama sekali baru proposal. Kalau proses perijinan inikan masih dikaji oleh pimpinan dan direksi,” terang Masuhan, bagian Legal Perhutani KPH Kendal, mewakili Dwi Anggoro, Wakil Kepala KPH Kendal yang hadir dalam rapat tersebut.

Dalam proposal tersebut, lanjutnya, akan disesuaikan dengan regulasi di Perhutani dan hasil kajian yang dilakukan oleh jajaran Direksi Perhutani, apakah lahan hutan produktif milik Perum Perhutani tersebut bisa digunakan atau tidak.

“Kalau di dalam proposal, ijinnya (yang diajukan, red) 20 hektar kurang lebihnya,” ungkap Masuhan.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!