Somasi Satpol PP Kota Semarang Diabaikan, Pembangunan Kios di Lahan Perhutani Mijen Semarang Terus Berjalan
SEMARANG [Berlianmedia]- Somasi yang dikirimkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang untuk penghentian pembangunan kios di lahan produktif Perhutani KPH Kendal, yang berada di Kecamatan Mijen, Kota Semarang karena tidak ada ijin diabaikan, bahkan terkesan disepelekan.
Sebab dari pantauan di lapangan, ratusan kios tak berijin yang dibangun dan diperjual belikan oleh Koperasi Enggal Jaya Waskita tersebut, sejak beberapa hari yang lalu, beberapa pekerja terlihat terus beraktifitas melakukan pembangunan, tanpa rasa khawatir sama sekali dan terkesan kebal hukum, Jum’at (23/8).
Padahal sebelumnya, Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta di sela rapat koordinasi pembongkaran kios menyatakan, Satpol PP Kota Semarang akan melakukan pembongkaran, terhadap kios yang dibangun di lahan produktif Perhutani KPH Kendal, karena tidak ada ijinnya.
Pembongkaran yang akan dilakukan oleh Satpol PP tersebut, berdasarkan rekomendasi pembongkaran yang dikeluarkan oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Nomor B/528/600.1.15/VIII/2024, tanggal 2 agustus 2024.
“Kalau dari surat peringatan (SP) pertama, kedua, yang bersangkutan tidak bisa memberikan klarifikasi ke Pemerintah Kota semarang, berati bangunan itu memang tidak berijin alias illegal,” tegasnya di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Kamis (8/8).
Ditegaskan pula oleh Marten, bahwa beberapa tahapan sebelum keluarnya rekom bongkar, sudah dilakukan, namun pihak koperasi tidak memiliki itikad baik untuk memberikan klarifikasi kepada Pemkot Semarang dan setelah dicek di lapangan koperasi melanggar ketentuan.
“Jadi tahapan SP sudah, rekom segel sudah dan sudah kita segel. Kondisi di lapangan, kita cek waktu itu segel sudah lepas, tidak tahu siapa yang melepas. Tahapan itu sudah kami laksanakan dan sudah turun rekom bongkar dan sudah kita somasi. Harapan kami, mereka bisa membongkar sendiri,” jelasnya.
Terkait perijinan dengan Perhutani KPH Kendal, sebagai pemilik lahan, pihak Koperasi Enggal Jaya Waskita juga tidak bisa menunjukkan.
“Kemudian dari pemilik lahan juga, Kami sampai sekarang belum melihat surat perijinan atau Kerjasama dari pihak perhutani dengan koperasi itu,” terang Marten.
Tidak Ada Perijinan ataupun Kerjasama
Bahkan, Kepala Administratur Perhutani KPH Kendal, Candra Musi juga menegaskan keterangan Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta, terkait tidak adanya perijinan ataupun kerjasama dari pihak Perhutani KPH Kendal, sebagi pemilih lahan.
“Sejauh ini itu tidak ada perjanjian kerjasamanya dengan Perhutani dan itu memang berdiri sendiri, tidak ada terkait dengan kita (perhutani), perihal perijinan. Sama sekali tidak ada perijinannya,” tegasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Candra Musi, pihaknya memberikan dukungan penuh atas keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, terkait pembongkaran sejumlah kios yang dibangun di ats lahan Perhutani.
“Yang jelas kita ikut apa yang menjadi peraturan pemerintah kota semarang, yang jelas kita support,” terangnya
“Kita mentaati atas keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota semarang. Tadi disampaikan dari bagian hukum, bahwa itu merujuk pada Perda Kota Semarang nomor 5 tahun 2009, pasal 184,” imbuhnya.
Rekom Segel
Sebelumnya diberitakan, bahwa Satpol PP Kota Semarang sudah melakukan penyegelan terhadap ratusan kios yang dibangun di atas lahan milik Perhutani KPH Kendal, yang berada di Jalan RM Hadi Subeno, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, mulai dari depan RSUD Mijen hingga depan Koramil Mijen, pada hari Kamis (25/7).
Penyegelen yang didampingi oleh Lurah MIjen, Dyah Budi Yuniarti tersebut, berdasarkan surat rekomendasi segel dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang nomor B 482/600.1.15/VII/2024 tertanggal 19 Juli 2024, setelah dikeluarkannya Surat Peringatan (SP) Ketiga.
“Dasar penyegelan ini adalah surat rekomendasi dari Distaru nomor B 482/600.1.15/VII/2024 tertanggal 19 Juli 2024. Dengan adanya surat ini, kami dari Satpol PP memiliki wewenang untuk menyegel lokasi tersebut,” jelas Staff Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Bagian Lidik Satpol PP Semarang, A Prasetyo di lokasi penyegelan.
Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, lanjut Prasetyo, Distaru Kota Semarang meminta agar Satpol PP segera mengambil tindakan penyegelan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan.
“Alasan penyegelan ini karena satu, belum ada izin, dan yang kedua, mungkin pihak Perhutani belum berkenan dengan keberadaan lapak ini. Kami hanya melaksanakan perintah dari pimpinan,” ungkapnya.
Lurah Ikut Bertanggungjawab
Dyah Budi Yuniarti, Lurah Mijen, Kecamatan Mijen, Kota Semarang yang juga berada di lokasi penyegelen menyatakan, bahwa pihaknya ikut bertanggung jawab dalam pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait keberadaan bangunan di wilayah Mijen.
Menurut Dyah, meskipun izin-izin pembangunan lapak PKL yang mengeluarkan dinas-dinas terkait dan pemilik lahan, kelurahan tetap memiliki peran penting karena lokasi bangunan tersebut berada di wilayah Kelurahan Mijen.
“Kami mendampingi tim dari Satpol PP dalam menindaklanjuti penegakan Perda. Ini penting karena bangunan tersebut belum memiliki izin dan telah dilakukan penyegelan. Sebagai pengelola wilayah, kami harus mengetahui dan bertanggung jawab atas apa yang terjadi di sini,” ujarnya.
Dyah menambahkan, meskipun lahan tersebut milik Perhutani, kelurahan tetap harus mengawasi dan ikut serta dalam setiap tindakan yang diperlukan.
“Kapasitas saya saat ini kita mendampingi tim penegakan perda untuk yang penegakan bangunan yang ada di Perhutani yang notabenenya ini memang bangunan yang kawasan hutan produktif yang di sana itu tidak boleh ada bangunan berdiri,” jelasnya.
Dikatakan pula oleh Dyah, karena lokasi bangunan berada di kawasan kota Semarang, semua pihak harus mematuhi peraturan yang berlaku di kota Semarang.
Namun, saat ditanya apakah sudah ada koordinasi dengan pihak kelurahan, Dyah tidak mau memberikan keterangan.
Caption : Tampak beberapa pekerja beraktifitas membangun kios tak berijin yang dibangun dan diperjual belikan oleh Koperasi Enggal Jaya Waskita di lahan milik Perhutani KPH Kendal, di depan Koramil MIjen, Jum’at (23/8). Foto : Absa