Sesuai Arahan Disperindagkop Batang KSU Makmur Mandiri Segera Lakukan Audit Eksternal
BATANG [Berlianmedia]- Sesuai dengan arahan dan saran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Batang, Koperasi Serba Usaha (KSU) Makmur Mandiri Gringsing Kabupaten Batang akan segera melakukan audit eksternal, dengan menggandeng salah satu Kantor Akuntan Publik (KAP) Kota Semarang.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Pengawas KSU Makmur Mandiri H A Muslich melalui pesan singkat kepada Wartawan, saat diminta keterangan terkait tindak lanjut penyelesaian permasalahan dengan Penabung yang ada di koperasi tersebut, Selasa (7/4)
“Tentang audit eksternal, kami sudah melaporkan ke jajaran Pengurus. Kami tetap akan melaksanakan atau kami tindak lanjuti. Karena hal itu penting/ urgen bagi Pengurus, tapi nunggu sikond (situasi dan kondisi, red),” jelasnya.
“Untuk waktunya, dalam waktu tidak terlalu lama, karena kendala tekhnis,” imbuh mantan anggota Polri berpangkat Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu.
Usai Fasilitasi dan Mediasi
Sementara arahan dan saran Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Batang, yang disampaikan langsung oleh Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Batang Wahyu Budi Santoso, kepada Wartawan usai fasilitasi dan mediasi penyelesaian dugaan penggelapan dan pelanggaran KSU Makmur Mandiri di Aula Disperindagkop, Jalan Slamet Riyadi no 27, Kabupaten Batang, Senin (10/3).
“Kami Disperindagkop UKM Kabupaten Batang selaku pembina koperasi, berkewajiban memberikan fasilitasi terhadap persoalan yang ada di koperasi Makmur Mandiri. Kalau kita lihat sudah diketahui bersama, berdasar laporan pengurus dan anggota ada penyimpangan oknum Manajer dan Teller. Harapan kita secara aturan, bisa dilakukan audit eksternal,” saran Wahyu Budi Santoso.

Dalam pelaksanaan audit, lanjutnya, pihak Disperindagkop UKM juga melakukan pendampingan dan nantinya masih akan memfasilitasi mediasi terhadap permasalahan tersebut. Namun, apabila setelah difasilitasi oleh Disperindagkop UKM tidak menyelesaikan masalah, maka bisa dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Kompilasi Data
Akuntan publik dari Kantor Akuntan Publik Kota Semarang, Jaeni, saat hadir dan bertemu Pengurus,, Pengawas serta Manajer koperasi di Kantor KSU Makmur Mandiri menyarankan, yang pas digunakan untuk mengurai permasalahan di koperasi tersebut adalah, dengan menggunakan metode kompilasi data.
Sebab minimnya data laporan keuangan serta anggaran yang dibutuhkan, menjadi kendala koperasi tersebut saat sekarang ini.
“Koperasi ini parah, tidak ada data laporan keuangan sama sekali. Dengan tidak adanya data itu, ada dugaan kongkalikong (dugaan pemufakatan jahat), di antara pengelola. Masak seorang Teller atau Kasir bisa memiliki kewenangan melebihi Ketua Pengurus koperasi. Satu-satunya jalan ya menggunakan metode sistem kompilasi. Biayanya juga bisa ditekan, tapi ya semua harus ikut bekerja membantu,” terang Jaeni usai bertemu Pengurus, Pengawas dan Manajer KSU Makmur Mandiri, Sabtu (22/3).
Ditegaskan pula oleh Jaeni, dari pengalaman sebagai auditor independen, yang beberapa kali melakukan audit di beberapa koperasi, tidak pernah ditemukan seorang Kasir memiliki kewenangan seperti di KSU Makmur Mandiri, yang bisa melakukan transaksi langsung di perbankan menggunakan nama lembaga koperasi, seperti yang disampaikan Ketua Pengurus KSU Makmur Mandiri H Rois, Ketua Pengawas KSU Makmur Mandiri H A Muslich dan Manajer KSU Makmur Mandiri H Ahmad Sudin Sugiarso dalam pertemuan tersebut.
Jika pun ada Kasir koperasi yang terlibat melakukan dugaan penggelapan uang koperasi, pastinya tidak bekerja sendiri, pasti ada juga orang-orang berpengaruh yang memiliki kewenangan di koperasi yang ikut terlibat, sebab jabatan Kasir hanya pelaksana.
“Ini jelas aneh. Kasir bisa melakukan transaksi miliaran dan bisa memiliki kewenangan transaksi keuangan di perbankan dengan nama koperasi,” kata Jaeni terheran-heran.
Karena dijelaskan pula oleh Jaeni, di dalam undang-undang no 25 tahun 1992, tentang Perkoperasian jelas disebutkan , bahwa kewenangan pengurus, yang berwenang melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi, sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Selain itu di undang-undang yang sama menyebutkan pula, bahwa Pengurus, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita
Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
Caption : Fasilitasi dan mediasi penyelesaian dugaan penggelapan dan pelanggaran KSU Makmur Mandiri di Aula Disperindagkop, Jalan Slamet Riyadi no 27, Kabupaten Batang, Senin (10/3). Foto : Absa