Satresnarkoba Purbalingga Ringkus Pembeli Ganja dari Medsos
PURBALINGGA [Berlianmedia] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil meringkus seorang pria asal Kabupaten Banyumas atas kepemilikan narkotika jenis ganja. Tersangka ditangkap bersama barang bukti di Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
Dalam konferensi pers, Sabtu (30/11), Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan tersangka AA (22), seorang wiraswasta asal Banyumas. “Tersangka membeli ganja melalui media sosial untuk konsumsi pribadi,” ujar AKP Ihwan, didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Kecamatan Padamara. Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik tersangka di lokasi penangkapan. Setelah pemeriksaan, ditemukan bungkusan berisi ganja seberat 18,97 gram.
Tersangka mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak September 2024 dengan alasan sulit tidur. Ia memesan ganja secara online melalui Instagram seharga Rp1,5 juta per paket. Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu setelah transaksi.
Barang bukti yang diamankan antara lain bungkusan alumunium foil berisi ganja, lembar kertas minyak, papir, dua handphone, dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Purbalingga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.”Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” tegas Kasat Reserse Narkoba.
Kasat Reserse Narkoba berpesan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika dan obat obat berbahaya. Selain itu ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba sehingga kasusnya bisa terungkap.
“Masyarakat bisa melapor apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi SIAP Polres Purbalingga di nomor 0851-8338-9110,” jelasnya.