Puluhan Juta Rokok Ilegal Senilai Rp7,89 Miliar Dimusnahkan

SEMARANG[Berlianmedia] – Puluhan juta batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk yang merupakan hasil penindakan selama periode Juli-Desember 2022, dimusnahkan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq mengatakan pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal adalah hasil kolaborasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan masyarakat, yang telah bersama-sama peduli untuk menggempur rokok ilegal.

“Ini penting, karena negara penting untuk menjaga kesehatan. Sehingga, kalaupun dirokok, itu rokok yang legal, kemudian negara berkepentingan maka menggunakan cukai,” katanya.

Selain itu, diharapkan ada persaingan yang sehat antarpengusaha rokok yang legal. Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemda dan pihak lain, dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakkan hukum, melalui berbagai kegiatan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal.

Baca Juga:  Polres Demak Ajak Siswa TK Mengenal Rambu-Rambu Lalulintas

Total barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,89 miliar.

Selanjutnya, pemusnahan sebanyak 10.213.200 batang rokok ilegal atau tanpa cukai resmi, secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!