Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua

SEMARANG[Berlianmedia] – Polrestabes Semarang menentapkan AN (22) menjadi tersangka kasus kekerasan terhadap anak, yang menyebabkan korban, ABK 16 tahun, putri PJ Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo meninggal dunia.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan bahwa antara korban dan pelaku, baru saling mengenal lewat media sosial, dan dilanjutkan dengan pertemuan yang berujung kematian korban.

“Perkenalan pelaku dan korban pada 3 Mei 2023 melalui media sosial, Pada 18 Mei 2023. Saat hari kematian korban merupakan kali pertama bertemu dengan pelaku,” ujar Irwan saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5).

Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dijemput di rumahnya di Jalan Eboni, Plamongan Indah, Pedurungan Semarang.

Tersangka yang tinggal di Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, kemudian membawa korban ke tempat kosnya di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Baca Juga:  Optimalkan EBT, Ganjar Berikan Bantuan PLTS ke Ponpes

“Itu tempat kos tersangka. Tersangka juga baru kos di situ 2 minggu, sewa Rp600.000 (per bulan),” tuturnya

Di tempat kos itu, korban dibawa masuk kamar. Mereka hanya berdua di kamar kemudian minum miras yang sudah dibeli tersangka.

Saat tersangka kondisi mabuk, terjadi persetubuhan.

Korban yang tiba-tiba mengalami kejang-kejang kemudian  dibawa ke RS Elisabeth Semarang oleh tersangka dibantu 9 penghuni kos lainnya.

Sekitar pukul 16.15 WIB, korban dinyatakan meninggal oleh petugas medis RS Elisabeth Semarang.

“Saat korban alami mual itu tersangka mencoba membantu membeli susu dan air kelapa (untuk diminumkan) tak jauh dari tempat kos,” tutur Irwan.

Korban meninggal karena mati lemas, gagal nafas dan diduga keracunan. Perihal keracunan ini Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidang Labfor Polda Jateng. Meliputi pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi

Baca Juga:  FKPPI Kota Semarang  Dorong FKPPI ENTERPRISE Melebarkan Sayapnya

AN yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, alat bukti serta hasil pemeriksaan forensik.

Sementara tersangka mengaku, meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya. Tersangka juga siap bertanggung jawab atas tewasnya korban.

“Saya akui kesalahan saya dan minta maaf ke keluarga korban dan siap bertanggung jawab,” ujar AN saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 undang-undang nomor 35, tahun 2009, tentang perlindungan anak, dan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda  Rp5 miliar.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!