Dari Kampus ke Meja Hijau, KPK Bangun Benteng Integritas Mahasiswa dan Hakim
PURWOKERTO [Berlianmedia]— Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Lebih dari itu, diperlukan penguatan nilai integritas yang ditanamkan sejak dini dan dijaga secara konsisten di berbagai lini kehidupan.
Di Purwokerto, Jawa Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian diseminasi antikorupsi di Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) dan Pengadilan Negeri Purwokerto pada Kamis (16/4).
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi berbasis pendidikan dan penguatan kelembagaan peradilan.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menegaskan, bahwa kampus memiliki peran vital, bukan hanya sebagai pusat ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang pembentukan karakter dan integritas generasi muda.
“Kampus adalah tempat lahirnya calon pemimpin masa depan. Di sinilah nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keberanian untuk bersikap harus ditanamkan sejak awal,” ujarnya di Hall Perpustakaan UIN SAIZU.
Ia mengingatkan, praktik korupsi kerap berawal dari pembenaran terhadap tindakan kecil yang dianggap sepele, seperti mencontek atau manipulasi akademik. Jika dibiarkan, kebiasaan tersebut dapat berkembang menjadi perilaku koruptif di masa depan.
Karena itu, KPK mendorong civitas akademika untuk melakukan “perlawanan kreatif” terhadap budaya curang, sekaligus mengambil peran sebagai pengawas sosial (watchdog) di tengah masyarakat. Mahasiswa, dengan daya kritis dan idealismenya, diharapkan menjadi agen perubahan dalam membangun budaya integritas.
“Antikorupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus hadir dalam tindakan sehari-hari—jujur, transparan, akuntabel, dan berani menolak kecurangan sekecil apa pun,” tegas Ibnu.
KPK juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pendidikan dan institusi negara dalam menciptakan ekosistem yang berintegritas. Pencegahan korupsi, menurutnya, harus dimulai dari lingkungan pendidikan sebagai fondasi pembentukan karakter.
Menjaga Marwah Peradilan
Selain di lingkungan kampus, penguatan integritas juga dilakukan di Pengadilan Negeri Purwokerto sebagai garda terakhir penegakan hukum. Lembaga peradilan dituntut menjaga kepercayaan publik melalui sikap jujur, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan data KPK, hingga saat ini terdapat 31 hakim yang terjerat kasus korupsi. Fakta ini menjadi pengingat bahwa penyimpangan dapat terjadi di mana saja apabila integritas tidak dijaga secara konsisten.
Ibnu menjelaskan, praktik korupsi seringkali diawali dari hal-hal yang dianggap lumrah, seperti penerimaan gratifikasi dengan dalih ucapan terima kasih. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan dan transparansi menjadi langkah krusial dalam pencegahan.
Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Integritas tanpa kepercayaan publik ibarat lilin tanpa api—terlihat terang, tetapi tidak memberi cahaya. Kepercayaan tidak bisa diminta, melainkan harus dibangun melalui kerja nyata yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sinergi untuk Masa Depan Bersih
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPK melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) dengan melibatkan civitas akademika serta hakim dan aparatur peradilan di wilayah Purwokerto.
Melalui pendekatan edukasi dan advokasi ini, KPK berharap nilai-nilai integritas tidak hanya dipahami, tetapi juga dipraktikkan secara nyata—baik oleh generasi muda di bangku kuliah maupun oleh aparat penegak hukum di ruang peradilan.
Dengan sinergi lintas sektor, pemberantasan korupsi diharapkan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan. Integritas pun diharapkan menjadi benteng terakhir dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik.


