Putusan Diduga Tidak Adil OC Kaligis Laporkan Majelis Hakim Kasus Matahari Klaten ke MA

SEMARANG [Berlianmedia]— Advokat senior OC Kaligis resmi melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi proyek Matahari di Klaten, ke Mahkamah Agung, Komisi III DPR RI, hingga Ombudsman RI.

Dalam sidang sebelumnya, Terdakwa Jap Ferry Sanjaya (JFS), Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim, yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, A Suryo Hendratmoko, Agung Harjanto

Kaligis menilai, putusan yang menjatuhkan vonis kepada kliennya tidak mencerminkan rasa keadilan dan mengabaikan fakta-fakta persidangan, khususnya terkait perjanjian sewa antara pihak swasta dengan Pemerintah Kabupaten Klaten.

“Ini sewa-menyewa kok dijadikan pidana. Pihaknya jelas, antara bupati dengan kami. Bahkan bupati sendiri sudah menerima uang sewa sampai 2025,” ujar Kaligis saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Semarang , Senin (20/4).

Baca Juga:  TMMD Sengkuyung 2024, TNI Fokus Pembangunan Infrastruktur dan SDM

Menurutnya, perjanjian sewa tersebut ditandatangani pada 11 Januari 2023 dan proyek kemudian diresmikan oleh Bupati Klaten pada 31 Desember 2024, sebagai salah satu ikon pusat perbelanjaan di daerah itu.

Namun, beberapa waktu kemudian justru muncul perkara hukum yang berujung pada vonis pidana.

Kaligis mempertanyakan dasar hukum yang digunakan majelis hakim, dalam menjatuhkan putusan. Ia menilai sejumlah pertimbangan penting, termasuk isi perjanjian dan legalitas kerja sama, tidak dijadikan bahan pertimbangan.

“Kalau semua fakta di persidangan tidak dipertimbangkan, lalu untuk apa sidang? Ini yang kami anggap sebagai bentuk ketidakadilan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa investasi yang dilakukan kliennya mencapai sekitar Rp60 miliar yang berasal dari pinjaman bank, bukan dari anggaran pemerintah daerah. Karena itu, ia menilai tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jateng Pastikan Beri Pelayanan Terbaik kepada Kontingen Peparnas yang Mulai Berdatangan

Selain melaporkan majelis hakim, Kaligis mengungkapkan pihaknya juga akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan terhadap proses peradilan.

Dalam laporannya, Kaligis menyertakan berbagai dokumen, termasuk perjanjian sewa yang disebut memiliki sejumlah pertimbangan hukum. Ia menduga terdapat kekeliruan bahkan manipulasi dalam penilaian terhadap dokumen tersebut di tingkat persidangan.

“Majelis hakim kami laporkan. Kami ingin ada keadilan. Kalau seperti ini, siapa yang mau berinvestasi?” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak majelis hakim maupun otoritas terkait atas laporan yang disampaikan oleh Kaligis.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!