Polisi Berhasil Amankan Ribuan Butir Pil Koplo dari Seorang Nelayan

REMBANG[Berlianmedia] – Satuan Reserse Polres Rembang berhasil mengamankan seorang nelayan warga Demak kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo di Rembang.

“Menurut keterangan pelaku, bahwa (pelaku) mendapat pesanan dari salah satu orang warga Rembang. Di mana akan digunakan untuk bekerja di laut mencari ikan. Di sana butuh semacam pil untuk menenangkan diri, kalau menurut keterangan pelaku. Namun bisa digagalkan penjualan tersebut oleh anggota kita di lapangan,” ujar Kapolres Rembang AKBP Suryadi, SIK MH, Selasa (15/8).

Kapolres mengatakan Barang Bukti yang berhasil diamankan ribuan butir pil koplo berwarna putih dan kuning.

“Kita bisa amankan sejumlah 2.786 butir. 1.956 butir berwarna putih dan sisanya sekitar 830 berwarna kuning. Ini melanggar Pasal 196, undang-undang nomor 36, Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya 15 tahun dan atau denda 1,5 miliar,” tutur Kapolres.

Baca Juga:  Sido Muncul Bersama Kodam VI Mulawarman Gelar Operasi Katarak Gratis

Tersangka Mukhamad Nur Faizin alias Gembes dihadirkan pada konferensi pers. Dia mengaku memperoleh obat terlarang itu dari membeli melalui lokapasar atau marketplace, untuk kemudian diperjualbelikan ke sesama temannya nelayan.

“Beli online di Shopee. Dijual ke temen-temen (nelayan) yang pernah bareng (satu kapal). Per kaleng belinya Rp800.000. Jual ecer Rp15.000 (per bungkus isi 10 butir). Untungnya per kaleng Rp400 sampai Rp700.000. Belinya kalengan untuk persediaan satu bulan,” jujar Faizin.

Dia mengaku sudah sejak empat bulan yang lalu mengedarkan pil koplo, untuk menambah pemasukan. Selain mengedarkan, Faizin juga mengaku mengonsumsi obat-obat terlarang sebagai penghilang jenuh saat melaut.

Pelaku yang masih berusia 23 tahun itu ditangkap Polisi di salah satu SPBU di Kecamatan Kaliori, Rembang, pada Sabtu (12/8/23) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:  Rombongan Biksu dari Thailand Akan Menginap di Vihara 2500 Buddha Jayanti Kalipepe

Penangkapan bermula dari sebuah laporan warga.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!