Penerimaan Pajak DJP Jateng I Capai Rp20,14 Triliun
SEMARANG[Berlianmedia] – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I merealisasikan penerimaan pajak hingga Agustus 2022 mencapai 69,24% dari yang targetkan akhir tahun ini sebesar Rp29,1 triliun.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) DJP Jateng 1 Mahartono mengatakan capaian penerimaan pajak hingga Agustus 2022 telah berhasil mencapai Rp20,14 triliun.
Penerimaan pajak itu, lanjutnya, dari realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebesar Rp1.83 triliun atau 9,09% dari total penerimaan. Sedangkan realisasi non PPS sebesar Rp18,31 triliun atau 90,91%.
“Bebedapa sektor dominan yang berasal dari industri pengolahan sebesar 44,2%, perdagangan 16,06% serta sektor jasa keuangan sebesar 7,33%,” ujarnya, Senin (22/8).
Menurutnya, dibandingkan periode yang sama di tahun lalu, penerimaan per jenis pajak yang mengalami pertumbuhan paling tinggi tercatat Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan realisasi sebesar Rp3,19 triliun atau 103,92%.
“Nilai tersebut tumbuh sebesar 133,89% dari realisasi tahun lalu hanya sebesar Rp1,37 triliun, karena penerimaan PPS di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I cukup tinnggi,” tuturmya.
Dia menambahkan Program Pengungkapan Sukarela, berdasarkan monitoring data Kanwil DJP Jawa Tengah I, per 30 Juni 2022 wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat sebanyak 12.255.
Dai jumlah sebanyak itu, terdiri 3.701 surat keterangan dari kebijakan I dan 11.297 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai catatan, satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.
Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, tutur Mahartono, data menunjukan realisasi penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebanyak 728.068 SPT atau sebesar 93,93% dari Wajib Pajak Wajib SPT sebanyak 775.230.
“Realisasi tersebut terdiri dari 50.445 SPT yang disampaikan WP Badan dan 677.623 SPT WP Orang Pribadi,” ujarnya.
Dia menuturkan, sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing. Total jumlah meliputi 5.531 laporan WP badan dan 524.556 laporan WP orang pribadi hingga mencapai 530.087 SPT atau mencakup 72,81% dari total SPT Tahunan yang dilaporkan.
Sementara itu, sebanyak 36.568 laporan WP badan dan 55.991 laporan WP orang pribadi disampaikan melalui e-Form.
“Secara total mencapai 92.559 SPT atau mencakup 12,71% dari total SPT Tahunan yang dilaporkan,” tutur Mahartono.
Sedangkan sebanyak 264 laporan WP badan dan 20.709 laporan WP orang pribadi disampaikan melalui e-SPT dan sisanya sebanyak 8.082 laporan WP badan serta 76.367 laporan WP orang pribadi disampaikan secara manual, baik langsung ke Kantor Pelayanan Pajak maupun lewat pos/jasa kurir.
“SPT yang disampaikan secara manual ini mencakup 11,60% dari total SPT Tahunan yang dilaporkan,” ujarnya.