Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

SEMARANG[Berlianmedia] – Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di dua lokasi di yang diduga melibatkan SPBU.

Dua lokasi pelanggaran penjualan yang berhasil diungkap meliputi SPBU Sragen dan SPBU Kebumen.

ā€œDua kasus BBM ilegal di Sragen dan Kebumen, ada yang melibatkan pemilik SPBU,” ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Soebagio di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Kamis (2/3).

Menurutnya, untuk modus operandi dengan melakukan pembelian BBM subsidi pemerintah dari SPBU secara berulang. Kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi tanpa disertai dengan izin pengangkutan atau niaga.

Dirreskrimsus Polda Jatengh, tutur Kombes Dwi Soebagio, mengingkap kasus pertama penyalahgunaan BBM bersubsidi terjadi di Sragen, berlokasi Dukuh Sidomulyo Desa Jekani Kecamatan Mondokan Sragen berhasil diungkap, Senin (30/1).

Baca Juga:  Kenaikan BBM Idealnya Maksimal 25%

ā€œDi TKP Sragen ada mobil pengangsu dan mengambil di SPBU di Sragen. Setelah mendapatkan fakta-fakta di lapangan kami memastikan ada tindak pidana yang melibatkan unsur dari SPBU,ā€ tuturnya.

Penjualan solar ilegal ini sudah dilakukan sejak Agustus 2022. Diperkirakan sebanyak 180.000 liter solar atau senilai Rp1,3 milyar dari transaksi tersebut.

Pihak SPBU menjual kepada penadah dengan harga Rp7.400 per liternya. Sementara penadah akan menjual kepada pembeli dengan harga lebih tinggi dari harga normal Rp6.800 per liter.

ā€œPemilik SPBU dengan pembeli sepakat untuk menyalurkan BBM subsidi tanpa menggunakan aplikasi maupun ketentuan lainnya,ā€ ujar Kombes Dwi

Namun Ditreskrimsus Polda Jateng belum mendapatkan tersangka tapi masih sebatas saksi yaitu pemilik SPBU, pembeli BBM bersubsidi dan penggangsu.

Baca Juga:  Sekda Jateng Lepas Tim SOIna Jateng Menuju Berlin

ā€œJadi Tiga orang termasuk pemilik SPBU sekarang sebagai terperiksa dan tidak menarik kemungkinan dalam waktu dekat berubah status menjadi tersangka, tuturnya.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil pickup modifikasi dan satu unit truk modifikasi. Selain itu, dua unit mesin pompa solar, rekening koran serta barang bukti solar subsidi belum sempat terjual sebanyak 6.000 liter.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah juga mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 43 543 15 Sruweng, Jalan Raya Sruweng Kebumen Kamis (26/1) lalu.

Pada kasus ini Polisi telah menetapkan tersangka berinisial S sebagai pemilik gudang dan pengangsu. Tersangka membeli BBM jenis Solar di beberapa SPBU secara berulang dengan rata-rata pembelian Rp500.000. Untuk setiap kali membeli atau 1.000 liter yang ditampung kedalam truk yang sudah dimodifikasi dan sudah dilakukan sejak Oktober 2022.

Baca Juga:  Embung KledungĀ Temanggung Ditanami 174.680 Bibit Pohon

Terkait adanya dugaan keterlibatan pihak SPBU atas penyalahgunaan penjualan BBM Bersubidi Polda Jateng sedang berkoordinasi dengan Pihak Pertamina.

ā€œUntuk SPBU kami sedang berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk bisa dilakukan tindakan sanksi administrasi. Karena di lapangan operator lalai, dia tidak melihat riil kendaraan yang ada dengan barcode yang ditunjukkan,ā€ ujarnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!