Pekerja Rokok SKT Kembali Bakal Dihadang Kenaikan CHT

SEMARANG[Berlianmedia] – Ribuan pekerja industri rokok sigaret kretek tangan (SKT) di berbagai sentra produksi rokok bakal terancam peningkatan kesejahteraannya, menyusul pemerintah kembali berencana akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT).

Juni Indarwati, seorang buruh pekerja linting tembakau mengatakan kesejahteraan para pekerja sigaret kretek tangan yang padat karya bakal terancam pada 2023, karena dengan kenaikan CHT tersebut otomatis mendapat pengurungan jam kerja.

“Kita dari yang bekerja 10 jam sehari sekarang jadi tujuh jam sehari. Khawatir tidak ada lembur lagi, permintaan pasar turun karena produktivitas turun, ujar Juni Indarwati, , Rabu (21/9).

Padahal, lanjutnya, para pekerja industri rokok linting atau SKT rata-rata pekerjanya didominasi para wanita. Tentu membuat cemas, lapangan pekerjaan sendiri sulit dan upah buruh belum tentu naik.

“Apalagi Kebutuhan hidup makin mahal, tapi pekerjaan tidak membaik, daya beli buruh rokok turun,” tuturnya.

Baca Juga:  Bawaslu Ajak Masyarakat Cek Data Diri Dalam Pendaftaran Parpol

Juni yang dulu sehari-harinya masuk kerja pukul 06.30 WIB selama tujuh jam sampai pukul 14.00 WIB. Diluar jam kerja, dia masih  bisa mendapatkan jam lembur gaji yang didapatkan lumayan untuk mencukupi kebutuhan.

“Paling tidak kita bisa makan enak dulu. Kalau nanti wah kita tidak bisa bayangkan bisa bisa gaji yang kita terima minim karena tak ada tambahan jam lembur,” ujarnya.

Saat ini di kalangan pekerja pun produksinya menurun, mengandalkan jam lembur sudah tidak bisa. “Jadi dikalangan teman bilang, sudah kerja tujuh hari saja sudah bersyukur, dan jangan berharap jam lembur,” tuturnya.

Ketua Pimpinan Daerah (PD) FSPRTMM-SPSI Provinsi Jateng Edy Riyanto mengatakan banyak pekerja rokok yang berharap mendapat perlindungan agar kepastian kerja tetap terjaga menyusul kenaikan cukai. Maka dia meminta pemerintah menunda kenaikan cukai, sebab ada berbagai faktor yang harus diperhatikan.

Baca Juga:  KKN Undip Gelar Penyuluhan Cegah Pernikahan Dini Untuk Pelajar SMA

“Kalau bisa ditunda ya ditunda, karena ini menyangkut masyarakat kecil. Banyak pekerja yang sudah resah mulai menurunnya produktivitas hingga sudah tidak ada jam lebur,” ujar Edy Riyanto.

Dengan tidak adanya kenaikan harga cukai, nantinya bisa memicu peningkatan kapasitas produksi dan berdampak pada kenaikan gaji karyawan.

“Biasanya kenaikan diumumkan Oktober atau November. Jadi kalau bisa naiknya jangan signifikan. Saat 2019 [bertepatan dengan Pilpres] itu 0 persen [tidak naik]. Setelah itu, pada 2020 naik dua kali lipat, 2021 naik empat kali lipat. Sedangkan 2021 naik 4%. Pada 2023 nanti diharapakan tidak naik. Kalau terpaksa jangan melebih inflasi,” tuturnya.

Menurutnya, rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif produk tembakau bagi kesehatan juga dinilai menyudutkan para pekerja rokok. Pasalnya, revisi ini didorong oleh pihak-pihak yang ingin menyudutkan hasil tembakau menjadi tidak legal atau terlarang.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Terbaik I Pelaksanaan Program TBC 2023

“Jadi rencana kenaikan cukai dan revisi itu PP No. 109/2021 bisa menghancurkan IHT (industri hasil tembakau). Menciptakan pengangguran dan menambah kemiskinan. Ini tidak adil, karena selama ini IHT nomor 109 tahun 2012 bisa menghancurkan IHT, menciptakan pengangguran dan menambah kemiskinan. Ini tidak adil, karena selama ini IHT telah memberikan kontribusi besar bagi ekonomi dan serapan tenaga kerja,” ujarnya.

Seperti diketahui, anggota FSPRTMM-SPSI Jateng saat ini mencapai sebanyak 107.181 pekerja. Perinciannya, sekitar 80,01% bekerja di pabrik rokok sigaret kretek tangan dan sisanya, sekitar 19,09% bekerja di pabrik makanan dan minuman.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!