Bawaslu Ajak Masyarakat Cek Data Diri Dalam Pendaftaran Parpol

SEMARANG[Berlianmedia]- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajak dan menghimbau masyarakat agar melakukan pengecekan data diri supaya namanya tidak dicatut partai politik (parpol) dalam proses pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Himbauan ini dilakukan dengan diterbitkannya Surat Instruksi Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat.

Selain itu himbauan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini mengatakan saat ini Pemilu 2024 memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi adminstrasi partai politik. Masyarakat pun dapat melakukan pengecekan pada kanal infopemilu.kpu.go.id.

“Bawaslu akan melakukan sosialisasi dan/atau himbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan data pribadi tidak dicatut dalam keanggotaan dan/atau pengurus Partai Politik di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” ujarnya

Selain itu, tutur Naya, Bawaslu akan mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik.

Menurutnya, dengan dilakukannya sosialisasi dan himbauan diharapkan masyarakat akan aktif dan mau untuk melakukan pengecekan data diri agar namanya tidak dicatut dalam SIPOL.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *