Jasa Potongan Pinjaman di Bank Jateng Dikeluhkan Koperasi, Dekopinwil Siapkan Tim Advokasi
SEMARANG [Berlianmedia]– Gelombang protes dari koperasi di berbagai daerah di Jawa Tengah kian menguat, imbas dari lonjakan drastis imbal jasa pemotongan pinjaman oleh Bank Jateng. Kenaikan fee yang disebut menembus lebih dari 4 persen itu dinilai memberatkan, bahkan berpotensi menggerus keberlangsungan koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat.
Menyikapi keluhan Koperasi di beberapa daerah, terkait naiknya fee atau jasa pelayanan pemotongan pinjaman anggota koperasi di Bank Jateng, Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah menyiapkan tim advokasi, untuk mengurai permasalahan itu.
“Segera akan kita bentuk tim advokasi untuk mengurai permasalahan yang dihadapi beberapa koperasi di daerah-daerah. Hal itu akan kita lakukan kajian secara mendalam, kita diskusikan dengan Pimpinan Dekopinwil yang lain, kita buka ruang dialog terbuka dengan pihak terkait,” tegas Ketua Dekopinwil Jawa Tengah, Sri Hartini di Semarang, Kamis (23/4).
Melihat eskalasi persoalan, Ketua Dekopinwil Jateng menegaskan, bahwa advokasi yang disiapkan tidak sekadar mediasi, melainkan juga langkah strategis untuk melindungi kepentingan koperasi.
Langkah tersebut meliputi:
– Pengumpulan data dan fakta dari koperasi terdampak
– Kajian hukum atas perubahan perjanjian kerja sama
– Dialog terbuka dengan pihak Bank Jateng dan pemangku kepentingan
– Rekomendasi kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan koperasi
Sri Hartini juga menekankan, bahwa koperasi tidak boleh diposisikan sebagai objek kebijakan sepihak yang justru merugikan anggotanya.
“Koperasi adalah pilar ekonomi rakyat. Kebijakan apapun harus berpihak, bukan malah membebani. Jika tidak ada titik temu, kami siap mengawal hingga tuntas,” tandas Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Langkah pertama, lanjut Sri Hartini, Dekopinwil Jawa Tengah mengirimkan surat secara resmi ke Bank Jateng, sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk menjalankan fungsi advokasi kepada anggota.
Kebijakan Baru Picu Kegelisahan
Berdasarkan laporan dari sejumlah Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda), kebijakan baru terkait perubahan imbal jasa dalam kerja sama dengan Bank Jateng telah memicu kegelisahan luas. Koperasi yang selama ini mengandalkan sistem pemotongan gaji anggota, untuk simpanan dan angsuran kini dihadapkan pada beban biaya yang melonjak tajam.
Dalam surat keberatan resmi yang disampaikan koperasi disebutkan, bahwa skema pendebetan (pemotongan) meliputi simpanan wajib, angsuran pinjaman, hingga simpanan lainnya. Namun, ketika imbal jasa naik hingga 5 persen, struktur keuangan koperasi dinilai tidak lagi sehat.
“Biaya yang harus ditanggung koperasi jauh melampaui kemampuan, bahkan berpotensi menggerus dana anggota. Ini jelas tidak adil,” demikian bunyi salah satu poin keberatan koperasi.
Tak hanya itu, koperasi juga mengusulkan agar skema lama tetap dipertahankan, yakni maksimal 0,3 persen atau bahkan tanpa imbal jasa (free). Jika tuntutan tersebut tak diakomodasi, sejumlah Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) beramai-ramai akan mengajukan protes.
Ujian Komitmen pada Ekonomi Kerakyatan
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen semua pihak dalam menjaga ekosistem ekonomi kerakyatan. Di satu sisi, efisiensi layanan perbankan menjadi alasan penyesuaian biaya. Namun di sisi lain, koperasi sebagai lembaga berbasis anggota menghadapi tekanan nyata yang bisa berdampak langsung pada kesejahteraan anggotanya.
Jika tak segera menemukan solusi yang adil, konflik ini berpotensi meluas dan memicu gelombang perpindahan kerja sama perbankan oleh koperasi, sebuah sinyal keras bahwa kepercayaan tengah dipertaruhkan.


