Catatan Kritis Redaksi : “Kota Semarang Sedang Tidak Baik-baik Saja” 

SEMARANG [Berlianmedia]- Kota Semarang sedang tidak baik-baik saja. Di balik rutinitas birokrasi yang tampak berjalan normal, tersimpan problem serius yang menyentuh jantung tata kelola pemerintahan: keterlambatan seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) yang berujung pada jabatan Penjabat (Pj) Sekda yang telah kedaluwarsa, namun diduga masih tetap menjalankan kewenangan strategis.

Fakta normatifnya jelas. Masa jabatan Pj Sekda yang dilantik pada 8 Juli 2025 seharusnya berakhir pada 8 Januari 2026, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Namun realitas di lapangan berkata lain. Hingga melewati batas waktu tersebut, proses seleksi Sekda definitif justru belum rampung, bahkan baru memasuki tahapan krusial pada April 2026.

Hal ini diperkuat dengan terbitnya Pengumuman Nomor: 11/Pansel-JPTSekda/IV/2026 tentang pelaksanaan uji gagasan lisan (presentasi dan wawancara) seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kota Semarang pada hari Rabu lalu (15/4).

Artinya, hingga pertengahan April 2026, lebih dari tiga bulan sejak masa jabatan Pj berakhir, pemerintah kota masih berada pada tahap seleksi, bukan penetapan. Bisa dikatakan, patut diduga keterlambatan ini bukan sekadar teknis, melainkan indikasi lemahnya perencanaan dan antisipasi dalam pengisian jabatan strategis.

Baca Juga:  Motor Listrik ALVA Hadir di Kota Semarang

“Nama Peserta BAMBANG PRAMUSINTO, Dr., S.H., S.IP.,M.Si. instansi Pemerintah Kota Semarang. BUDI PRAKOSA, S.T., M.T. instansi Pemerintah Kota Semarang, ENDRO PUDYO MARTANTONO, Drs., M.Si. instansi Pemerintah Kota Semarang dan HANDI PRIYANTO, AP, Dr., S.Sos., M.Si. instansi Pemerintah Kota Malang,” catatan nama-nama Calon Sekda Kota Semarang di dalam surat Pengumuman Nomor: 11/Pansel-JPTSekda/IV/2026, tertanggal 10 April 2026.

Nama-nama Calon Sekda Kota Semarang pada Pengumuman Nomor: 11/Pansel-JPTSekda/IV/2026 tentang pelaksanaan uji gagasan lisan (presentasi dan wawancara) seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kota Semarang. Foto : Dok Tangkapan Layar

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin jabatan setingkat Sekda, yang merupakan motor penggerak birokrasi daerah, dibiarkan berada dalam kekosongan legitimasi selama berbulan-bulan? Lebih jauh lagi, siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan ini?

Dampaknya tidak bisa dianggap remeh. Sejak 9 Januari 2026, setiap keputusan administratif, terutama yang berkaitan dengan anggaran dan kebijakan strategis, berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum. Ketika pejabat yang menandatangani dokumen telah melewati masa jabatannya, maka legitimasi produk kebijakan tersebut ikut dipertanyakan. Ini bukan sekadar potensi masalah, melainkan bom waktu administratif.

Baca Juga:  Ketika Benang Sederhana Menjadi Ruang Kreativitas Kesibukan Profesi Seorang Dokter Spesialis

Dalam perspektif pengawasan keuangan negara, situasi ini membuka ruang temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. BPK tidak hanya menilai angka, tetapi juga legalitas proses. Jika dasar kewenangan pejabat dianggap tidak sah, maka seluruh rantai penggunaan anggaran berpotensi dinilai cacat. Implikasinya bisa meluas, dari koreksi administrasi hingga potensi konsekuensi hukum.

Lebih dari sekadar persoalan hukum, ini adalah cermin krisis tata kelola. Keterlambatan seleksi menunjukkan bahwa mekanisme birokrasi tidak berjalan dengan disiplin waktu yang semestinya. Padahal, jabatan Sekda bukan posisi yang bisa dibiarkan kosong atau diisi tanpa kepastian hukum dalam waktu lama. Di sinilah publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip good governance.

Narasi “Semarang sedang tidak baik-baik saja” bukan hiperbola. Ini adalah refleksi dari kondisi nyata di mana aturan ada, tetapi tidak ditegakkan dengan konsisten; proses berjalan, tetapi terlambat dan jabatan strategis tetap diisi, meski legitimasinya dipertanyakan. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi pemerintahan, tetapi juga kepercayaan publik.

Baca Juga:  Retno Listyarti; Sanksi Ganjar ke Kepsek Pelaku Pungli Bisa Beri Efek Jera

Pemerintah Kota Semarang harus segera keluar dari zona abu-abu ini. Percepatan penetapan Sekda definitif bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa itu, setiap hari yang berlalu hanya akan menambah panjang daftar risiko—baik secara hukum, administratif, maupun politik.

Sementara, seperti dimuat pada salah satu media online, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani menyebut, bahwa penundaan ini tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan transparan kepada publik. Mewakili komisi, Ali menyebut pentingnya menjaga integritas sistem dan kepatuhan hukum.

“Penundaan ini harus disertai penjelasan resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat. Komisi A mendesak percepatan proses seleksi definitif untuk menghindari potensi cacat hukum dalam pengisian jabatan strategis,” kata Ali Umar Dhani, seperti yang dimuat di RMOL Jateng pada Jum’at (17/4).

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!