Tokoh LSM Lawas Dorong “Bedah Kasus” Putusan Perkara Mantan Wali Kota, Soroti Integritas dan Pencegahan Korupsi di Kota Semarang
SEMARANG [Berlianmedia]– Sejumlah tokoh lawas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Semarang, mendorong langkah advokasi progresif melalui rencana “Bedah Kasus” atas putusan perkara korupsi, yang menjerat mantan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Kegiatan ini akan melibatkan kalangan akademisi serta lembaga penegak hukum, guna menguji secara kritis aspek hukum, fakta persidangan, hingga implikasi kebijakan dari putusan tersebut.
Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, yang dibacakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, menjadi fokus utama.
Dokumen putusan perkara setebal lebih dari seribu halaman itu, dinilai penting untuk dikaji secara terbuka, bukan hanya sebagai produk hukum, tetapi juga sebagai bahan pembelajaran publik dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi, di tingkat daerah.
Salah satu tokoh LSM Lawas yang enggan disorot publik menyatakan, bahwa forum ini dirancang bukan sekadar membahas individu, melainkan membongkar pola, celah regulasi serta relasi kekuasaan yang memungkinkan praktik korupsi terjadi.
“Kita ingin memastikan bahwa putusan ini tidak berhenti sebagai arsip hukum, tetapi menjadi pijakan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujarnya di Semarang, Minggu (3/5).
Rencananya, forum tersebut akan mengundang perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta unsur aparat penegak hukum lainnya sebagai narasumber. Kehadiran mereka diharapkan membuka ruang dialog kritis, antara masyarakat sipil dan negara, sekaligus memperkuat transparansi penegakan hukum.
Di sisi lain, inisiatif ini juga menjadi respons atas munculnya dugaan praktik tidak etis oleh oknum tertentu yang mengklaim peran dalam pelaporan kasus ke KPK. Klaim tersebut, menurut para aktivis, berpotensi disalahgunakan untuk menekan atau mengintimidasi pejabat publik, terutama setelah sejumlah nama mencuat dalam persidangan.
“Advokasi ini juga untuk meluruskan informasi. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan kasus hukum untuk kepentingan pribadi atau menakut-nakuti pejabat. Penegakan hukum harus tetap bersih dan berintegritas,” tegas tokoh LSM lainnya.
Apabila pelaksanaan di Kota Semarang menghadapi kendala, tokoh-tokoh lawas tersebut beserta panitia membuka kemungkinan penyelenggaraan di luar kota, demi menjaga independensi dan kualitas diskusi.
“Yang jelas, semangat utama dari bedah kasus ini adalah mendorong akuntabilitas, memperkuat kontrol publik serta memastikan, bahwa praktik korupsi tidak lagi menemukan ruang di pemerintahan daerah. Khususnya di Kota Semarang,” tandas tokoh lawas tersebut kembali menegaskan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat, bahwa masyarakat sipil tidak hanya bereaksi terhadap kasus, tetapi juga aktif membangun ekosistem hukum yang lebih transparan, kritis dan berorientasi pada keadilan substantif.


