Galian C di Ngabean Boja Pernah Ditutup Polda, Kini Kembali Beroperasi. Ada Apa di Balik Lemahnya Penegakan Hukum?

KENDAL [Berlianmedia]– Aktivitas galian C di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, yang sebelumnya telah ditutup oleh Polda Jawa Tengah, kini kembali beroperasi.

Fakta ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menjadi alarm keras atas lemahnya konsistensi penegakan hukum dan pengawasan sumber daya alam di daerah.

Pantauan di lokasi pada hari ini Minggu (3/5), menunjukkan aktivitas tambang berjalan kembali secara terang-terangan. Dua alat berat terlihat beraktivitas kembali di area galian, satu aktif mengeruk material, sementara lainnya siaga. Lalu lintas dump truck pengangkut material juga terlihat cukup intens, menandakan operasi galian tersebut tidak hanya berskala kecil.

Padahal penutupan sebelumnya, dilakukan setelah aparat menemukan dugaan kuat praktik tambang ilegal tanpa izin. Kasus ini bahkan telah masuk dalam proses hukum. Namun ironisnya, aktivitas yang sama kini kembali berlangsung, seolah tak tersentuh oleh proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:  Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Raih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB

Informasi di lapangan menyebutkan, pengelolaan tambang kini berada di tangan seorang pria bernama Andi. Meski demikian, sejumlah warga menduga kendali utama masih berada pada pemilik lama berinisial RMD, satu sosok yang sebelumnya telah diamankan aparat penegak hukum.

Tampak alat berat yang berada di area galian tambang (galian C) di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Minggu (3/5). Foto : Dok

“Sudah ditutup oleh Polda awal tahun ini, kasusnya juga masih berproses di pengadilan. Tapi ga tahu kok sekarang malah buka lagi. Ini yang jadi pertanyaan besar bagi kami,” ujar MO (59), seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini menimbulkan kecurigaan publik: apakah ada celah hukum yang dimanfaatkan, atau justru terjadi pembiaran sistematis? Ketika aktivitas ilegal bisa kembali berjalan tanpa kejelasan status izin, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa hukum, tetapi juga keselamatan lingkungan dan hak masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Negara Gagah di Depan Rakyat Miskin

Sebelumnya, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Jawa Tengah telah menindak sejumlah kasus tambang ilegal di wilayah Kendal dan Boyolali. Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Djoko Julianto menegaskan komitmen jajarannya, dalam menindak tegas pelanggaran yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Namun, kembalinya aktivitas di Ngabean memperlihatkan, bahwa penindakan saja tidak cukup. Tanpa pengawasan berkelanjutan, transparansi proses hukum dan akuntabilitas lintas institusi, praktik serupa akan terus berulang.

Lebih dari itu, dampak lingkungan dari galian C, mulai dari kerusakan struktur tanah, potensi longsor, hingga terganggunya sumber air warga, bukan ancaman jangka pendek. Ini bukan hanya krisis ekologis yang perlahan, tapi pasti menggerus kualitas hidup masyarakat.

Karena itu, publik menuntut lebih dari sekadar penindakan sesaat. Diperlukan audit terbuka atas status hukum tambang, penelusuran aktor utama di balik operasional, serta pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Evaluasi Perijinan Perumahan, Pemkot Semarang Libatkan Penegak Hukum

Jika tidak, maka penutupan tambang ilegal hanya akan menjadi formalitas, mudah diumumkan, namun juga mudah dilanggar kembali. Dan masyarakatlah yang pada akhirnya harus menanggung dampaknya.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!