Evaluasi Perijinan Perumahan, Pemkot Semarang Libatkan Penegak Hukum

SEMARANG[Berlianmedia] – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengevaluasi perijinan perumahan dengan melakukan inventarisasi perumahan melalui Dinas Tata Ruang (Distaru).

Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan perumahan-perumahan yang sedang direncanakan atau mulai dibangun agar segera dicek perijinannya.

ā€œKemarin kami kan sudah meminta Distaru untuk menginventarisir rumah-rumah yang sedang direncanakan dan sedang mulai dibangun. Karena saya melihat saat ke Rowosari waktu banjir kemarin kan tepi-tepi jalan banyak sekali bangunan-bangunan baru,ā€ ujar Ita panggilan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu itu, Rabu (11/1).

Ita menambahkan, persyaratan perijinan pembangunan perumahan memang cukup banyak. Namun hal tersebut harus ditaati oleh para pengembang agar tidak ada yang dirugikan.

ā€œKalau perumahan itu kan biasanya harus ada KRK dulu, lalu perijinan di DPMPTSP, kemudian IMB dan lain sebagainya. Prosesnya kan panjang sekali. Lalu kemudian di perumahan-perumahan tersebut apakah terdapat fasum-fasos, apakah itu sudah disesuaikan atau sudah diserahkan ke Pemkot,ā€ tuturnya.

Baca Juga:  Hari Kontrasepsi Sedunia, Pemkab Jepara Gelar Pelayanan KB Gratis

Ita juga berencana memanggil Lurah dan Camat untuk ikut membantu melakukan inventarisasi tersebut.

ā€œUntuk selanjutnya kami juga akan mengundang lurah dan camat untuk menginventarisir. Nah dari situ akan kelihatan apakah rumah dan perumahan tersebut sudah terdaftar dan ijin-ijinnya lengkap atau belum,ā€ ujarnya.

Terkait dengan perumahan Dinar Indah yang baru saja diterpa banjir luapan Sungai Pengkol, Ita menuturkan, warga harus segera direlokasi. Karena kondisi geografis wilayah yang dijadikan perumahan tersebut rawan terkena banjir.

ā€œMasalah Dinar Indah ini kan sudah jadi problem bertahun-tahun dari mulai 2019, 2021, dan 2023 ini kan yang paling besar kerugiannya. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka warga harus pindah,ā€ tuturnya.

Menurutnya, upaya pemindahan ini tidak bisa cepat, karena harus menginventarisir dulu, mendata kebutuhan yang ada, dan mencari dulu pengembang perumahan Dinar Indah ada di mana.

Baca Juga:  Pelepasan Purna Tugas Pegawai SMA 1 Gondang Tulung Agung di Prima Raja Resto Semarang

Ita menambahkan, penegak hukum siap melakukan tindakan jika memang ada perumahan-perumahan yang melanggar ijin.

“Pastinya kalau pembangunan perumahan yang tanpa ijin akan ada peran penegak hukum untuk menindak itu. Ya nantinya kita akan lakukan pemeriksaan, apa saja yang kurang. Utamanya perijinan,ā€ ujar Ita.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!