Optimalisasi PDRD Jateng, DPRD Jawa Tengah Dorong Pembaruan Perda Berbasis Potensi Daerah
JAKARTA [Berlianmedia]– Upaya optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Jawa Tengah, terus didorong melalui pembaruan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Upaya tersebut dijalankan Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, dengan melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan, atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang PDRD ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Langkah konsultasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi, agar lebih adaptif terhadap potensi ekonomi daerah sekaligus memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah Bambang Haryanto mengatakan, masukan dari Kemendagri menjadi bagian penting untuk memperkaya substansi raperda yang sedang disusun.
Menurutnya, pembaruan regulasi pajak dan retribusi daerah perlu dilakukan secara cermat agar dapat menjawab dinamika perkembangan potensi pendapatan daerah di Jawa Tengah.
“Kami berharap mendapatkan masukan dan arahan, agar penyusunan Raperda PDRD ini lebih komprehensif serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah II Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Trisna Akhmad menekankan, bahwa revisi regulasi pajak daerah sebaiknya dilakukan melalui kajian menyeluruh terhadap seluruh potensi pendapatan yang dimiliki daerah.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan kebijakan pajak daerah tidak cukup hanya berangkat dari satu potensi tertentu, melainkan harus melihat keseluruhan potensi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Jika berbicara mengenai pajak daerah, tentu perlu dilakukan pembaruan berdasarkan potensi yang ada. Namun sebaiknya seluruh potensi dikaji terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk merevisi perda,” jelasnya.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan, bahwa potensi retribusi daerah sebenarnya cukup besar karena dapat dikelola oleh berbagai perangkat daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berbeda dengan pajak daerah yang pengelolaannya berada di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk lebih optimal dalam mengembangkan sumber pendapatan dari sektor retribusi, khususnya dari layanan publik yang memang telah diatur dalam peraturan daerah.
Menurut Trisna, selama pelayanan publik tersebut telah tercantum dalam perda, maka pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menarik retribusi atas jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Cakupan retribusi daerah sangat luas. Semua jasa pelayanan yang dibutuhkan masyarakat dapat menjadi objek retribusi, selama diatur dalam perda,” terangnya.
Trisna juga mencontohkan, bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan menarik retribusi pada sejumlah layanan, termasuk parkir di ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Melalui pembaruan regulasi yang berbasis kajian potensi, diharapkan kebijakan pajak dan retribusi daerah tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga tetap sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.


