Mertua Korban Minta Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Dihukum Mati

SEMARANG[Berlianmedia] – Duka mendalam dirasakan keluarga Fauzy Aribammar, sopir taksi online, yang tewas dirampok. Pihak keluarga meminta pelaku Baghastian Wahyu Kisara (27) dihukum berat, bahkan keluarga berharap pelaku dihukum mati.

Hal itu diungkapkan mertua korban Diki Sulistyanto dan Sulistyowati yang datang ke lokasi kejadian saat prarekonstruksi, Kamis (27/7) siang

“Dihukum berat, kalau bisa hukuman mati, nyawa dibalas nyawa,” ujar Sulistyowati saat dilokasi, di Jalan Mugas Dalam Raya, Semarang.

Mertua Almarhum Fauzy Aribammar mengaku belum dapat terima perlakuan tersangka yang menewaskan menantunya. Keluarga menuntut hukuman mati terhadap tersangka, dan secara tegas menyatakan Nyawa Dibalas Nyawa.

“Dihukum berat, kalau bisa hukuman mati. Saya gak terima. Nyawa dibalas nyawa,” tutur Sulistyowati di lokasi, Jalan Mugas Dalam Raya, Kamis (27/7).

Baca Juga:  Satpol PP Kota Semarang Segel Tiga Minimarket Tak Berzin

Sulistyowati mertua korban tampak sedih dan menahan amarah saat melihat adegan yang diperagakan tersangka saat menghabisi nyawa anak menantunya.

“Kalau boleh dan diijinkan, Saya mau melampiaskan emosi saya,” ujar Diki, ayah mertua korban.

Dalam prarekonstruksi itu diperagakan tersangka Baghastian sebanyak 25 adegan mulai dari korban datang, hingga  Baghastian pergi membawa kabur mobil korban, kemudian saksi datang.

Seperti diketahui, peristiwa perampokan dan pembunuhan itu terjadi pada Senin (24/7) sekitar pukul 03.30 WIB. Baghastian sempat kabur dan ditangkap 3 jam kemudian di daerah Karanganyar sekitar pukul 06.15 WIB di hari yang sama.

Atas perbuatannya, Baghastian dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP subsider pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP dan juga pasal tentang pencurian disertai kekerasan yaitu Pasal 365 KUHP.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!