Oknum Satpol PP Jepara Sambangi Tempat Hiburan Ambil “Jatah”
JEPARA [Berlianmedia]- Telah viral, beredar di media sosial, video yang menunjukkan ada oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara mendatangi tempat hiburan karaoke di Pungkruk, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo untuk mengambil “jatah” (atensi/pungli) dari salah satu pengelola karaoke.
Dari tanggal yang beredar, video tersebut tertulis tanggal 8 Mei 2025, di dalam video tersebut, juga tampak mobil dinas Satpol PP dengan nomor polisi K 8048 XC.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, oknum Satpol PP yang beroperasi tersebut ada tiga oknum anggota yang aktif mengambil atau menerima “jatah” atau atensi atau pungutan liar (pungli).
Diberikan Peringatan
Dengan kejadian tersebut, saat dikonfirmasi Wartawan Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara, Trisno Santosa menyatakan, jika oknum anggota Satpol PP yang berjumlah tiga orang tersebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sudah diberikan surat peringatan (SP) 1, yang ditembuskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Betul itu anggota, ya memang sudah kita lacak, yang bersangkutan sudah kita lihat cctv-nya, sudah kta lihat gambarnya. Yang bersangkutan sudah kita panggil dan sudah mengaku, sudah kita beri surat peringatan sebagaimana peraturan undang-undang Kepegawaian,” jelasnya melalui telepon WhatsApp, Rabu (21/5).
Dikatakan pula oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara, bahwa oknum yang bersangkutan saat itu lagi bertugas jaga pijet, kemudian ijin untuk keluar kantor dengan menggunakan kendaraan dinas, namun ternyata menggunakan mobil dinas itu untuk melakukan tindakan negatif.
“Kendaraan dinas itukan memang kita sediakan untuk sesuatu yang emergency (darurat). Jadi kalau ada apa-apa bisa gerak cepat, tapi ternyata jam-jam itu Dia (oknum anggota) keluar bukan patroli, tapi melakukan hal negatif,” ungkapnya.
Dengan kejadian tersebut, Trisno Santosa, sebagai Kepala Satpol PP mengumpulkan semua anggota pasukannya, untuk dibriefing dan diberikan peringatan keras, agar jangan sampai kejadian yang dilakukan ketiga oknum tersebut terulang.
“SP 1 itukan sangat riskan bagi Dia (yang melanggar), karena apapun itu ada sanksi Kepegawaian bagi yang bersangkutan dan itu ada mekanismenya, kebetulan yang bersangkutan itu PPPK,” tandasnya.
“Saya tidak mau melindungi anak buah Saya, apapun itu karena kesalahan harus kita ambil tindakan tegas. Pernyataan yang bersangkutan sudah ditandatangani, tapi peringatan kepada teman-temannya yang lain juga sudah kita peringatkan,” tegas Trisno Santosa mengakhiri.


