Bawaslu Kota Semarang Buka Kembali Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan

SEMARANG [Berlianmedia]- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang buka kembali pendaftaran anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, untuk Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) 2024.

Dikatakan Euis Noor Faoziah Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Semarang sekaligus Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, bahwa dari 16 kecamatan di Kota Semarang, hanya dua kecamatan yang seluruh Anggota Panwaslu Kecamatannya memenuhi syarat.

“Yaitu Kecamatan Tembalang dan Kecamatan Semarang Selatan. Sehingga kekurangan 26 Orang yang tersebar di 14 Kecamatan sisanya, harus dicari penggantinya melalui jalur pendaftar baru,” terangnya melalui rilis yang diterima berlianmedia.com, Minggu (5/5/).

Untuk mengisi kekurangan posisi di 14 Kecamatan, lanjut Euis Noor, Bawaslu Kota Semarang memberikan kesempatan bagi warga Kota Semarang untuk mendaftar. Beberapa persyaratan umum yang perlu diperhatikan adalah, berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran.

Kemudian tidak pernah dipidana penjara tetap selama lebih dari 5 Tahun oleh pengadilan, berdomisili di Kota Semarang yang dibuktikan melalui E-KTP, tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar, tidak menjadi tim kampanye dan beberapa syarat lainnya.

“Pengumuman pendaftaran diumumkan tanggal 3 hingga 4  Mei 2024. Penerimaan pendaftaran, penelitian dan verifikasi berkas administrasi mulai tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2024. Dokumen Pengumuman dan berkas pendaftaran dapat diunduh melalui laman website resmi Bawaslu Kota Semarang dan dokumen pendaftaran nantinya, dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Semarang,” imbuhnya.

Disampaikan pula oleh Euis Noor Faoziah, bahwa sebelumnya Bawaslu Kota Semarang telah mengumumkan Penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Existing, untuk Pemilihan 2024 di Kota Semarang yang memenuhi syarat, Kamis, 2/5/2024.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang telah melaksanakan Evaluasi Kinerja terhadap 45 Panwaslu Kecamatan Existing, dengan metode penilaian portfolio dan penilaian oleh atasan langsung yang berbasis online pada hari Minggu, 28/4/2024.

“Evaluasi Kinerja terhadap peserta existing dilakukan dalam dua tahap yaitu penilaian portofolio dan penilaian untuk atasan langsung. Aspek kinerja yang dinilai meliputi aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu,” ujarnya

Lebih lanjut, Euis menyampaikan setelah evaluasi tersebut kemudian dilakukan penilaian terhadap calon Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat. Hasilnya dari 45 Panwaslu Kecamatan Existing yang mendaftar, sebanyak 22 orang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024. Ada kebutuhan sebanyak 26 orang untuk Panwaslu Kecamatan di Kota Semarang.

Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *