Kesbangpol Jateng Tegur Ratusan Ormas Penerima Hibah Puluhan Miliar Belum Sampaikan LPJ
SEMARANG [Belianmedia]- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan surat teguran kepada ratusan Organisasi massa (Ormas) yang menerima dana hibah puluhan miliar dari pemerintah provinsi Jawa Tengah yang belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban dana hibah ormas.
Kepala Badan Kesbangpol Haerudin SH MH mengatakan,pihaknya sudah mengeluarkan Surat Kesbanpol Nomor 200.1.4.4/89 tanggal 30 Januari 2024 tentang Teguran Atas Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun 2023 pada 15 mei 2024. Surat Teguran Terakhir dikeluarkan untuk ormas agar segera menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban Dana Hibah Ormas Tahun 2023.
Menurut Haerudin, surat teguran tersebut berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2021 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Lembaga Penerima Hibah.
“Jumlah ormas di Jateng yang menerima bantuan dana hibah sebanyak 897 ormas dengan nilai bantuan sebanyak Rp 38.184.000.000” kata Haerudin, Jumat (17/5).
Selama ini, lanjutnya, pihaknya sudah menghubungi kontak person dari ormas untuk segera menyelesaikan laporan pertanggung jawaban , namun hingga kini belum ada yang rampung sehingga mengeluarkan surat teguran terakhir.
Menyinggung apakah ada kendala dalam penyusunan laporan sehingga ormas belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban, menurut Haerudin berdasar komuniikasi dengan ormasinformasinya belum ada kendala.
Berdasar surat teguran dari kantor Badan Kesbangpol tersebut, beberapa ormas yang menerima dana hibah nilainya bervariasi antara Rp 7 juta hingga Rp 500 juta tiap lembaga organisasi massa.
Beberapa ormas yang menerima dana diatas Rp 100 juta tercatat antara lain, PC PERGUNU dari Margorejo, Pati mendapat dana hibah Rp 100 juta, DPC Alsantara ( Aliansi Nusantara ) Semarang mendapat dana Rp 100 juta, Yayasan Inspirasi Semesta Utama Sragen menerima Rp 150 juta, PC FATAYAT NU Banjarnegara menerima dana Rp 500 juta dan ada pula Bahagia Berbagi Indonesia Kota Semarang menerima Rp 200 juta
Oleh karena itu, Kepala Badan Kesbangpol Haerudin memberikan tenggat waktu kepada ormas untuk segera menyusun laporan hingga 30 juni 2024 mendatang.
“Bagi Penerima Hibah yang tidak menyampaikan Laporan kepada Gubernur akan dikenakan Sanksi berupa tidak diberikan hibah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tahun pemberian hibah dan dikategorikan sebagai Ormas dengan Kinerja Buruk,” ujar Haerudin