Dinilai Tidak Sehat Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus Dicabut OJK

SEMARANG [Berlianmedia]- Dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat, akhirnya PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah dicabut ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah sebelumnya diberikan waktu dan upaya penyehatan serta berbagai upaya telah dilakukan, baik permodalan maupun tingkat likuiditas, namun demikian Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tetap tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

“Pencabutan izin PT BPR Dananta tersebut, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024, tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta,” jelas Sumarjono, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dalam rilis yang diterima berlianmedia.com, Selasa (30/4).

“Pencabutan izin usaha PT BPR Dananta, merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” imbuhnya.

Berbagai upaya untuk menyehatkan dan menyelamatkan PT BPR Dananta dilakukan, sejak 13 Desember 2023 lalu, setelah masuk ke dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Kemudian pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham, untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023, tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April 2024, tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Dananta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang, karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR, dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbau Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah

Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *