Kejari Belum Terima Limpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan dari Penyidik Polrestabes Semarang
SEMARANG [Berlianmedia]- Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang hingga saat ini belum menerima limpahan Tersangka maupun barang bukti, terkait kasus penganiayaan dari Penyidik Polrestabes Semarang, padahal informasi yang diperoleh, hasil penyidikan kepolisian sudah lengkap (P21) sejak sebelum hari raya Iedul Fitri 1446 lalu.
Pernyataan itu diungkapkan Kasi Pidum Kejari Semarang Sarwanto, SH, MH saat dimintai keterangan Wartawan di Kantor Kejari Semarang, Selasa (22/4).
“Kami (Kejari) masih menunggu penyerahan Tersangka dan barang bukti, karena berkas sudah dinyatakan lengkap (P21). Karena itu merupakan kewenangan teman-teman Penyidik (Polrestabes Semarang). Tapi sesuai SOP, ketika sampai beberapa hari ke depan (Penyidik) tidak menyerahkan barang bukti dan tersangka, maka kami akan mengirimkan P21A,” jelasnya.
Perkara yang dimaksud adalah laporan kasus penganiayaan, yang dilaporkan oleh korban berinisial LRSN (26), yang diduga dianiaya oleh seorang pria berinisial LU, yang sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang sejak bulan Juni 2023 lalu, dengan bukti laporan polisi nomor LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP.
Informasi Penyidik
Kuasa Hukum korban penganiayaan, Dr. Hj Nurmalah S.H., M.H melalui WhatsApp menyatakan akan mempertanyakan kembali informasi yang diperoleh Kliennya dari salah satu Penyidik Polrestabes Semarang, terkait penyerahan Tersangka dan barang bukti ke Kejari Semarang.

“Sebenarnya kami mendapatkan informasi dari klien kami, yang mendapat informasi langsung dari penyidik, bahwa hari Selasa minggu ini, (22/4) akan diserahkan Tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan. Tapi kalau sampai hari ini juga belum diserahkan dan tidak ada kabar, ya kami akan mempertanyakan lagi kepada pihak Polrestabes Semarang,” terang Wasekjen DPN Peradi itu.
Oleh sebab itu, lanjut Nurmalah, pihaknya akan meminta Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang agar perkara tersebut dapat segera diproses dengan cara obyektif dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Sebab perkara tersebut sudah terkatung-katung cukup lama, hampir dua tahun belum ada progresnya hingga saat ini.
“Sebenarnya perkara ini sangat simple dan sederhana, maka sangat disayangkan kalau perkara ini terkatung katung belum juga tuntas. Apabila tersangka sampai tidak datang, Penyidik bisa melakukan penahanan dan upaya paksa kalau memang dia sudah dipanggil dan tidak ada konfirmasi karena itu sudah menghambat proses hukum,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hngga berita ini ditayangkan, pihak Kasat Reskrim maupun Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang belum bisa memberikan keterangan apapun, terkait kasus penganiayaan dengan bukti laporan polisi nomor LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH.
Caption : Dr. Hj Nurmalah S.H., M.H kuasa hukum korban penganiayaan bersama timnya di Kejari Semarang. Foto : Dok Absa


