Eks Pekerja Harian Wawasan Apresiasi Kapolda Jateng atas Profesionalitas Desk Ketenagakerjaan

SEMARANG[Berlianmedia] – Eks Pekerja Harian Wawasan bersama Kuasa Hukum dari NET Attorney mengapresiasi Kapolda Jateng atas penanganan perkara dugaan tindak pidana tidak membayar pesangon.

“Mewakili klien kami, para mantan pekerja Harian Wawasan, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kapolda Jateng, bapak Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Desk Ketenagakerjaan Polda Jateng yang cepat dan profesional dalam menangani kasus dugaan tindak pidana tidak membayar pesangon,” tutur Nasrul Dongoran dari NET Attorney.

Dalam proses penyelidikan ini, Nasrul dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Eks Pekerja Harian Wawasan dan Pengusaha sepakat melakukan perdamaian dengan pembayaran hak-hak pekerja secara sukarela dan tanpa ada paksaan serta kesepakatan perdamaian ini sekaligus mengakhiri laporan dugaan tindak pidana di Polda Jawa Tengah.

Baca Juga:  Ribuan Warga dan Seniman Jawa Sambut Meriah Ganjar di Sumatera Utara

Dalam persoalan hukum antara Buruh/ Pekerja dengan Pengusaha ini Negara harus hadir memberi keadilaan terhadap Buruh/ Pekerja yang sudah haknya secara jelas diputuskan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap.

Melalui Desk Ketenagakerjaan Polda Tengah ini menjadi salah satu solusi setiap permasalahan buruh dalam mencapai keadilan yang sudah terbukti dalam proses penanganan laporan ini dimana Pekerja/ Buruh mendapatkan hak-hak pesangon dan tidak lagi hanya menang diatas kertas.

Proses perdamaian di tingkat penyelidikan pada Ditkrimsus Polda Jawa Tengah ini merupakan suatu keberhasilan dalam memberikan keadilan terhadap masyarakat, jadi tingkat keberhasilan itu dilihat dari pemenuhan hak pelapor yang tentu tidak merugikan terlapor sehingga tidak dilihat dari jumlah banyaknya orang yang menjadi tersangka hingga terpidana.

Baca Juga:  Polisi Selamatkan Korban Kericuhan Orkes di Demak, Pelaku Lempar Batu Masih Diburu

Harapan kedepannya persoalan Buruh/ Pekerja dengan Pengusaha dalam hal pemenuhan hak-hak pekerja yang melalui proses perselisihan hubungan industrial hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap ini akan dijalankan oleh Pengusaha secara sukarela.

Pengaturan tindak pidana  tidak membayar pesangon dalam Undang-Undang Cipta Kerja muapun Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Cipta Kerja yang semula perkara perdata kemudian beralih menjadi pidana ini untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap Buruh/ Pekerja untuk memperoleh hak pesangon dan hak lainnya.

Pengusaha mesti berhati-hati untuk tidak melakukan tindakan yang tidak membayar hak pesangon dari pekerja/ buruh sebab ada ancaman pidana yang menanti itu berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda paling sedikit Rp.100 Juta paling banyak Rp.400 juta.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!