Bawaslu Kota Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran Hingga Dugaan Pidana di Masa Kampanye

Bawaslu Kota Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran Hingga Dugaan Pidana di Masa Kampanye

SEMARANG[Berlianmedia]- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang pada masa kampanye menemukan dugaan pelanggaran kampanye, hingga dugaan pidana di masa kampanye Pilkada Serentak 2024, di Kota Semarang.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, usai sosialisasi Peran Masyarakat dalam Menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024, di Hotel Grasia, Gajahmungkur, Kota Semarang, Selasa (22/10).

“Kasus yang ditangani Bawaslu Kota Semarang sudah ada empat. Dua administrasi, satu peraturan perundang-undangan lainnya, satu pidana. Yang untuk pidana diputuskan tidak memenuhi unsur, untuk peraturan perundang-undangan lainnya karena ada aparatur sipil negara diketahui memberikan tanda “like” pada unggahan media sosial salah satu calon dan sudah kita teruskan ke BKN,” terangnya.

Baca Juga:  Pemberian Motor Kepada Para Lurah di Kota Semarang, KJT: Penganggaran Yang Buruk

Terus yang administrasi, lanjut Arief, saat kegiatan kampanye tidak dibekali dengan surat pemberitahuan kampanye (SPK) dan sudah diteruskan ke KPU Kota Semarang.

“Kalau Pidananya kemarin itu temuan kampanye di tempat pendidikan, lokasinya di Semarang Selatan di taman pendidikan anak-anak atau TK. Dari pembahasan, menurut pandangan Kepolisian dan Kejaksaan tidak memenuhi unsur kampanye,” ungkapnya.

Sebagai informasi, salah satu dugaan pelanggaran yang ditangani adalah kampanye di tempat pendidikan yang dilarang, kecuali di perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pemilihan Umum juncto Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Pengumpulan Kepala Desa Kendal di Semarang

Kaitannya dengan berkumpulnya kepala desa se kabupaten Kendal, kisaran pada tanggal 17 Oktober 2024, diduga ada kegiatan kampanye di Semarang, berawal dari informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran hingga menemukan kegiatan tersebut di Graha Padma, Semarang Barat, Kota Semarang.

Baca Juga:  Peduli Sosial, Istri Wagub Terpilih Terbitkan Buku Pesantren Anti Bullying dan Kekerasan Seksual

“Karena locusnya di Semarang, kami melakukan penelusuran pencarian lokasi dan memang kita ketahui ada pengumpulan kepala desa, maka anggota kami di lokasi berupaya melakukan pencegahan, akhirnya kegiatan yang berlangsung tidak mengarah mendukung Paslon (pasangan calon) tertentu,” paparnya.

Terkait sanksi, lanjut Arief, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi, sebab saat dilakukan pencegahan di lokasi kejadian, kegiatan untuk mendukung Paslon tertentu tersebut kemudian tidak memberikan sambutan atau pidato yang mengarah kepada pasangan calon tertentu.

“Karena locus delicti (lokasi kejadian, red) ada di Kota Semarang, jadi itu menjadi kewenangan kami. Kalau itu menjadi pelanggaaran, mekanismenya itu dari kita nanti bisa kita (Bawaslu Kota Semarang) sampaikan ke Provinsi (Bawaslu Jawa Tengah). Tapi karena upaya pencegahan diterima, artinya pelanggarannya bisa diminimalisir,” pungkasnya.

Baca Juga:  180 Calon Siswa SMK Jateng di Semarang Jalani Tes Validasi

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!