Bawaslu Kota Semarang Bubarkan Pertemuan Paguyuban Kepala Desa Se Jawa Tengah

SEMARANG [Berlianmedia] – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bubarkan pertemuan Kepala Desa (Kades) se Jawa Tengah yang diadakan di salah satu Hotel Bintang 5 di kawasan Semarang Tengah, (23/10).

Hal itu dilakukan Bawaslu Kota Semarang, saat melakukan patroli pengawasan masa kampanye kemudian memperoleh informasi, yang berkaitan dengan dugaan adanya mobilisasi Kades dari berbagai daerah di Jawa Tengah, untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, yang diperkuat dengan adanya reaksi mereka yang hadir langsung membubarkan diri, atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang.

Pada kesempatan tersebut Tim Bawaslu Kota Semarang, yang berjumlah sebelas personel, menuju lokasi untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung.

BACA JUGA : Bawaslu Kota Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran Hingga Dugaan Pidana di Masa Kampanye

Sesampainya di ruang pertemuan lantai 3, sempat mengalami kendala akses sampai akhirnya bertemu dengan salah satu Kades yang akan memasuki ruangan, sehingga kami pun ikut memasuki ruangan, atas kedatangan kami diperkirakan ada sekitar 90 (sembilan puluh) Kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan “Sejumlah Kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa se Jawa Tengah, dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir. Dan sebagian Kades saat dimintai keterangan mereka mengaku berasal dari beberapa Kabupaten yang mana setiap wilayah mengirimkan 2 (dua) orang perwakilan Kades tiap Kabupaten yakni Ketua dan Sekretaris adapun Kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang,” terang Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, Kamis (24/10).

BACA JUGA : Ribuan Pengawas TPS di Kota Semarang Akan Dilantik Awal November 2024

Kemudian, lanjutnya, Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, guna melakukan pendalaman terkait ada kegiatan pertemuan para Kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.

“Mengingat ini kali kedua, sebelumnya terjadi pada minggu lalu tepatnya tanggal 17 Oktober 2024, pertemuan serupa berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 Kades se Kabupaten Kendal,” kata Arief.

Ditegaskan pula oleh Arief, sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan termuat pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, berbunyi _“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Sedangkan sangsi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi _“setiap Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

“Selain sangsi pidana, juga terdapat sangsi administratif dari pejabat berwewenang, sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait Kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung mendukung apalagi kalo dilakukan dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi,” tegasnya.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *