Ahli Hukum USM Tegaskan Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard Tidak Dapat Jadi Dasar Eksekusi

SEMARANG [Berlianmedia]- Menanggapi pemberitaan mengenai pencairan uang ganti rugi Proyek Tol Bawen–Yogyakarta oleh Pengadilan Negeri (PN) Ungaran kepada pihak tergugat, yang disebut merugikan penggugat karena perkara masih dalam proses hukum.

Ahli hukum Universitas Semarang (USM) Muhammad Junaidi SHi, MH memberikan penjelasan mendalam, terkait polemik penggunaan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) sebagai dasar eksekusi dalam perkara perdata.

Ditegaskan, bahwa secara prinsip hukum, putusan NO tidak dapat dijadikan landasan pelaksanaan eksekusi apa pun. Jika itu nekat dilakukan, merupakan kesalahan fatal dan melanggar hukum.

Menurutnya, ketika sebuah permohonan atau gugatan dinyatakan NO, pengadilan menyatakan bahwa secara formil perkara tersebut tidak dapat diterima. Putusan NO tidak menilai atau menyentuh pokok perkara (substansi sengketa), melainkan murni menilai aspek proses, syarat, dan prosedur pengajuannya.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Semakin Gencar Sosialisasi Aturan Cukai

“Kalau perkara dinyatakan NO, itu artinya secara formil permohonan atau gugatan tidak dapat diterima. Tidak mungkin ada putusan yang menyentuh pokok perkara, apalagi menjadi dasar eksekusi,” tegasnya di Semarang, Senin (17/11).

Junaidi menjelaskan, bahwa putusan NO memiliki konsekuensi yang jelas, yaitu tidak ada penilaian terhadap materi pokok perkara, tidak ada putusan yang dapat dieksekusi, kemudian tidak lahir amar perintah eksekusi, karena permohonan dinyatakan tidak diterima.

Mantan Direktur Prodi Magister Ilmu Hukum USM itu juga memperingatkan, bahwa penggunaan putusan NO sebagai dasar eksekusi justru berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.

“Kalau sampai ada eksekusi yang dijalankan berdasarkan putusan NO, itu tidak nyambung secara hukum. Putusan eksekusi harus bersumber dari amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. NO itu bukan putusan atas pokok perkara dan belum inkrah sebagai dasar eksekusi,” tandasnya.

Baca Juga:  ASN Purbalingga Diminta Tidak Ikut-Ikutan “FOMO”

Disampaikan pula, bahwa perbedaan antara permohonan konsinyasi, gugatan perdata atau permohonan lain, harus dilihat secara jernih. Tidak semua putusan dapat dipertukarkan menjadi dasar tindakan eksekutorial.

“Dalam situasi ketika permohonan dinyatakan NO, para pihak masih memiliki ruang upaya hukum lainnya atau dapat menempuh penyelesaian secara musyawarah, termasuk melalui pendekatan restorative justice apabila relevan,” tegasnya.

“Putusan NO tidak boleh menjadi dasar eksekusi, sebab itu hanya menyatakan prosedurnya cacat, bukan substansi perkara. Jika ada eksekusi berdasar NO, itu menunjukkan ada masalah serius dalam penerapan hukum di PN Ungaran,” kata Junaidi kembali menegaskan.

Dengan penjelasan itu, Junaidi juga berharap, agar masyarakat, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak yang berperkara dapat memahami posisi hukum putusan NO secara objektif, sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur maupun penyalahgunaan dasar putusan.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!