Pemkot Semarang Semakin Gencar Sosialisasi Aturan Cukai

SEMARANG[Berlianmedia] – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berusaha untuk terus menggencarkan sosialisasi aturan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di wilayahnya, sebagai upaya untuk mendorong kesadaran masyarakat agar tidak membeli barang tanpa pita cukai.

Sedangkan kegiatan sosialisasi di antaranya dilakukan melalui dialog dengan masyarakat secara langsung di seluruh kecamatan yang ada di Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan jika edukasi kepada masyarakat, terkhusus terkait aturan cukai, harus dilakukan terus menerus, mengingat masih ada sebagian masyarakat yang masih belum paham pentingnya cukai untuk pembangunan Indonesia.

ā€œCukai ini kan bisa menjadi kontribusi masyarakat untuk pembangunan. Sehingga ya harus yang bercukai, karena hasilnya kan juga untuk masyarakat, untuk pembangunan di berbagai bidang,ā€ ujar Hendi panggilan akrab Hendrar Prihadi itu.

Baca Juga:  Konflik Keraton Surakarta, Ganjar : Rembugan Saja, Wong ya Keluarga Sendiri

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta menuturkan jika jajarannya diberi tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan Cukai Hasil Tembakau tersebut. Pengawasan yang dilakukan seperti mengumpulkan data dan keterangan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi rokok yang tidak sesuai dengan aturan berlaku.

ā€œData yang kami kumpulkan adalah untuk tempat – tempat yang ada transaksi rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas atau kadaluwarsa masa edarnya, rokok dengan pita cukai berbeda, atau bahkan rokok dengan pita cukai palsu,ā€ terang Marthen. ā€œData tersebut kemudian akan kami tindak lanjut dengan operasi gabungan cukai rokok dengan melibatkan seluruh instansi terkait,ā€ tuturnya.

Selain Satpol PP Kota Semarang, lanjutnya, upaya sosialisasi aturan Cukai Hasil Tembakau juga melibatkan Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kota Semarang, Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Kota Semarang, Tim Biro Infrastruktur dan SDA Setda Provinsi Jawa Tengah, serta berbagai organisasi masyarakat di masing – masing wilayah.

Baca Juga:  500 Pedagang Disiapkan Untuk Tempati Shopping Center Johar

Seperti diketahui, cukai berfungsi sebagai Budgeter (Menjadi salah satu sumber penerimaan negara dalam rangka membiayai belanja negara) dan Regulator yang bertujuan untuk mengatur atau membatasi konsumsi barang kena cukai karena alasan tertentu.

Untuk kenis-jenis barang kena cukai di antaranya hasil tembakau, minuman mengandung alkohol, terlebih produk alcohol, sehingga cukai dikenakan pada suatu komoditas karena pegaruh negatif komoditas tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan, bukan semata-mata untuk menambah pemasukan negara.

Sementara itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dana transfer dari pusat ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai atau provinsi penghasil tembakau. DBH CHT dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBH CHT dengan proporsi, untuk Kesejahteraan masyarakat 50%, Kesehatan 40%, dan Penegakan Hukum 10%.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!