Viral! Ketua RW 6 GTB Mijen Laporkan Narasumber, Surat Panggilan Polda Jateng Dinilai Aneh
SEMARANG [Berlianmedia]– Kasus dugaan kriminalisasi terhadap narasumber media Warta In, oleh Ketua RW 6 GTB Mijen, Kota Semarang, menuai perhatian luas. Sejumlah advokat, organisasi wartawan, ormas dan LSM menyatakan siap mendampingi serta mengawal kasus tersebut.
Pertemuan koordinasi berlangsung di Kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Jalan Gedungbatu No.129 Semarang Barat, Jumat (3/10).
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPD IWOI Kendal, Kaperwil Warta In Jawa Tengah, serta Sekjen DPW SNKB Jawa Tengah.
Advokat Ahmad Dalhar, SH., MH. menegaskan, kesiapannya mendampingi narasumber dan mengawal proses hukum yang menyangkut kebebasan pers.
“Kami siap mendampingi dan mengawal kasus ini, baik yang menimpa wartawan maupun narasumber yang dilaporkan Ketua RW 6 GTB Mijen ke Direktorat Reserse Cyber Polda Jateng,” ujar Dalhar.
Hal senada disampaikan Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto. Ia menegaskan IWOI akan berdiri di garda depan membela anggota maupun narasumber dalam kasus yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.
“Apapun yang menimpa anggota IWOI Jawa Tengah, baik penulis maupun narasumber, kami akan kawal dan dampingi,” tegas Teguh.
Sementara itu, perwakilan DPW SNKB Jawa Tengah, Siti Nurjanah, juga menyatakan sikap serupa.
“Kami akan tetap mengawal dan mendampingi kasus ini. Apalagi saya sendiri juga seorang jurnalis, sehingga tahu persis risiko di lapangan,” ujarnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan damai antara pihak RW dan narasumber. Namun secara mengejutkan, Ketua RW 6 GTB Mijen kembali melaporkan narasumber ke Direktorat Reserse Cyber Polda Jateng.
Informasi ini semakin janggal, karena sebelumnya pihak Warta In dan tim hukumnya sempat menanyakan ke Polda dan saat itu dinyatakan tidak ada laporan.
Namun belakangan, pihak Polda Jateng mengakui adanya laporan tersebut, bahkan kedua narasumber telah menerima surat panggilan pemeriksaan.
Pihak kuasa hukum bersama ormas dan LSM, saat ini tengah menelaah surat panggilan yang dinilai “aneh, njlimet, dan tidak transparan.”
Rencananya, mereka juga akan berkoordinasi dengan Propam Polda Jateng untuk mengusut kejanggalan yang terjadi.


