Tuntut Keadilan, PH Korban Desak Polres Pemalang Tahan Tersangka Kekerasan Seksual

PEMALANG [Berlianmedia] – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh SG (55), seorang pengusaha konveksi di Desa Glandang, Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, terus menjadi sorotan. SG, yang diduga telah melecehkan salah satu karyawannya, MD (34), hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024.

Korban mengaku mengalami pelecehan sebanyak tiga kali, yang terjadi di lokasi tempat kerjanya. Kronologi kejadian yang diungkapkan oleh suami korban, Uyung (46), menggambarkan tindakan pelecehan mulai dari pelukan tidak senonoh hingga perbuatan yang merusak pakaian korban.

“Kami hanya ingin keadilan. Bukti dan saksi sudah ada, tapi proses hukum berjalan sangat lambat,” ujar Uyung, mengungkapkan kekecewaannya.

Laporan kasus ini diajukan pada Juni 2024, namun SG baru ditetapkan sebagai tersangka enam bulan kemudian. Polres Pemalang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Oktober 2024. Meski demikian, hingga kini tersangka masih belum ditahan.

Baca Juga:  Merefleksi Momentum Milad Muhammadiyah ke-112

Penasihat hukum korban, Febri, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima tiga Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Pemalang. Dalam pernyataannya, Febri mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas.

“Ini adalah kasus lex specialis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kami berharap tersangka segera ditahan demi memberikan rasa keadilan kepada korban,” ujar Febri saat mendatangi Polres Pemalang pada Senin (13/1).

Menurut Febri, tindakan tersangka memenuhi unsur pelanggaran Pasal 15 huruf d jo. Pasal 6 huruf b, c, dan w dalam undang-undang tersebut. Dengan adanya bukti dan keterangan saksi, ia menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan langkah yang wajar dan mendesak.

Sementara itu, IPTU Widodo, Kasi Humas Polres Pemalang, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai prosedur. “Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan. Kami terus memproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Angka Partisipasi PAUD Kota Semarang Capai 97 Persen, Agustina Wilujeng Puji Peran Bunda PAUD

Korban dan keluarganya kini berharap keadilan segera ditegakkan. Trauma yang dialami MD akibat kejadian ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan penegakan hukum yang tegas.

Publik pun menantikan langkah nyata dari Polres Pemalang dalam menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!