TGIPF: Ketum dan Pengurus PSSI Harus Mundur Pasca Tragedi Kanjuruhan

JAKARTA[Berlianmedia] – Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, telah menyusun garis besar kesimpulan dan rekomendasi.

Salah satu rekomendasi TGIPF yaitu meminta Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan seluruh jajaran komite eksekutif mundur dari jabatannya.

Rekomendasi itu tertuang dalam poin lima kesimpulan Tragedi Kanjuruhan yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua TGPIF. Laporan rekomendasi itu diserahkan TGIPF ke Presiden Jokowi pada JumatĀ  (14/10) siang.

Dalam laporan TGIPF menegaskan secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang.

Baca Juga:  IDI Siagakan Tenaga Kesehatan Dokter untuk Penanganan Korban Bencana Erupsi Gunung Marapi

ā€œDi mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,ā€ tutur Mahmud dalam laporan tersebut.

Mahfud MD dalam keterangan pers usai memberi laporan kepada Presiden Jokowi mengatakan PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.

“Di dalam catatan dan rekomendasi kami juga menyebut, jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya tidak ada yang salah. Maka yang satu bilang aturan sudah begini sudah kami laksanakan, yang satu bilang saya sudah kontrak, yang satu bilang saya sudah sesuai statuta FIFA,ā€ ujar Mahfud.

Mahfud MD menekankan dalam catatan TGPIF bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya.

Baca Juga:  Wujudkan Lingkungan Asri, Bupati Hartopo Gandeng PT Djarum Kudus Kelola Sampah

Dalam artian tanggung jawab itu berdasarkan pada aturan-aturan resmi yang secara hukum juga bertanggung jawab moral.

ā€œKarena tanggung jawab itu, kalau berdasar aturan, itu tanggung jawab hukum; tapi hukum sebagai norma sering kali tidak jelas, sering kali bisa dimanipulasi, maka naik ke asas.ā€ tuturnya.

ā€œTanggung jawab asas hukum itu apa ? Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada; dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik, terinjak-injak dan selain itu, terdapat pula tanggung jawab moral atas peristiwa tersebut,ā€ ujar Mahfud.

Mahfud mengungkapkan TGIPF memberikan catatan akhir yang kemudian digarisbawahi oleh Presiden Jokowi.

Polri diminta meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus tersebut, tambahnya.

Baca Juga:  Alvin Santriwati Asal Demak Dapat Hadiah Utama Mobil, Jalan Sehat Hari Santri Nasional PWNU Jateng

ā€œTGIPF punya temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami Polri. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban,ā€ tuturnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!