SPN Jateng Tetap Ngotot Usulkan Kenaikan UMK 13%

SEMARANG[Belianmedia] – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah tetap ngotot akan mengajukan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten  (UMK) di Jateng naik 13%. Meski Gubernur Jateng Ganjar Pronowo telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP), 8,01%, SPN berharap Gubernur akan menyetujui usulan buruh terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Jawa Tengah

Ketua DPD SPN Jawa Tengah Sutardjo mengatakan para buruh berharap gubernur memperjuangkan nasib buruh. Pasalnya kenaikan harga BBM sangat mempengaruhi kenaikan harga barang, sehingga 13% kenaikan UMK dinilai sudah sesuai dengan kondisi buruh saat ini.

“Kami tetap mengajukan kenaikan 13%. Kalau toh pakainya Permenaker 18, maka saya mohon posisi maksimal 10% harus menjadi harga mati. Kemarin Pak Gubernur akan memperjuangkan hal itu,” ujarnya, Selasa (29/11).

Baca Juga:  Liga 1 Akan Dilanjutkan Dengan Sistem Bubble Selama 6 Pekan

Menurutnya, SPN sudah melakukan dialog seputar UMK 2023 dengan Gubernur  di Solo. Dari dialog tersebut Gubenur Jateng responsif dan siap memperjuangkan aspirasi kalangan buruh.

“Paling tidak posisi kenaikan maksimal UMK 10% sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 18 itu enaikan UMK 10 persen dapat disetujui dan ditandangani Gubernur Jateng,” tuturnya.

Sutarjo menambahkan, SPN siap berdialog dengan Gubernur Jateng untuk membahas kenaikan UMK. Karena dialog lebih baik dari pada harus menggelar aksi demo.

Setiap penetapan UMK selalu berpotensi munculnya protes atau aksi dari berbagai pihak yang bisa menggangu kondusifitas masyarakat. Untuk itulah dialog menjadi penting dalam.menyelesaikan. berapa bersarnya UMK

“SPN siap berdialog dan menjaga kondusifitas masyarakat di Jawa Tengah. Kita akan mengedepankan dialog, kalau dialog bisa dan Pak Gub oke, ya kami tidak akan melakukan aksi. Kalau kami aksi pun akan selalu menjaga kondusifitas dan Kamtibmas masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Satu Orang Meninggal dan 11 Rumah Rusak Akibat Ledakan Mercon

Menurutnya, kenaikan UMK ini sangat sensitive, sehingga SPN berkharap usulan kenaikan UMK menjasi perhatian Gubernur.  Dalam memutuskan kenaikan UMK gubernur juga harus bijak sehingga apa yang diputuskan tidak merugikan buruh maupun perusahaan.

Sutarjo menuturkan SPN di Jawa Tengah memiliki sebanyak 17.000 anggota yang tersebar di berbagai daerah. Sedangkan SPN sudah ada di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Magelang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Brebes

Sebelumnya Gubernur Ganjar Pranowo telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01% atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat hanya Rp1.812.935.

Baca Juga:  Cegah LSD, Pemkab Sragen Suntikkan 4.000 Dosis Vaksin ke Ternak Sapi

Sedangkan UMK 2023 di Jateng baru akan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022 mendatang.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dimana penetapan dan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat diumumkan oleh masing-masing wali kota dan bupati pada 7 Desember 2022.

Dalam Permenaker tersebut, persentase kenaikan UMK 2023 paling tinggi 10%. Dengan begitu, setiap kepala daerah baik gubernur dan bupati/wali kota yang akan menetapkan UMP serta UMK wajib berpedoman pada Permenaker 18/2022.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!