Sidang Praperadilan Tersangka HS Digelar di PN Jepara, Kasus Tipikor Rp211 Juta Jadi Sorotan
JEPARA [Berlianmedia] – Advokat Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb bersama rekannya Fendy Reza Maulana, SH dari M&S Law Office and Partner, menyampaikan kepada awak media, terkait agenda sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka klien mereka, seorang perempuan berinisial HS binti Mutawar (28), mantan Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Sidang dengan klasifikasi perkara “sah atau tidaknya penetapan tersangka” tercatat dalam SIPP PN Jepara Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa. Agenda perdana akan digelar pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra PN Jepara.
Adapun HS bertindak sebagai Pemohon, sementara Termohon adalah Negara Republik Indonesia cq Kapolri cq Kapolda Jateng cq Kapolres Jepara cq Kasat Reskrim cq Unit III Tipikor Reskrim Jepara.
Kronologi Kasus
HS ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jepara Unit III Tipikor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VI/2025 /SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 30 Juni 2025.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Tengah, tahun anggaran 2024 senilai Rp1,05 miliar, yang dialokasikan untuk enam proyek pembangunan atau rehabilitasi jalan aspal di Desa Dudakawu. Dari jumlah itu, kerugian negara disebut mencapai Rp211.845.000.

Polisi mendasarkan penyelidikan pada Laporan Polisi Model A, yakni laporan yang dibuat anggota Polri, karena menemukan langsung dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 5 ayat (2).
Keterangan Kuasa Hukum
Menurut Mangara Simbolon, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan. Saat mendatangi Inspektorat Jepara (30/9), ia menerima penjelasan dari seorang pegawai berinisial WLS, yang menjadi saksi, sekaligus menyerahkan hasil perhitungan selisih proyek infrastruktur fisik di enam titik Desa Dudakawu, sebagai dasar laporan polisi.
Namun, Mangara menegaskan, proyek yang didanai Banprov Jateng telah selesai, lengkap dengan prasastinya, serta tidak ditemukan kerugian negara oleh BPK RI. Hal itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No. 61.B/LHP/XVIII.SMG/05/2026 tanggal 26 Mei 2025.
“Tidak ada temuan kerugian negara oleh BPK. Justru ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tegas Mangara, yang akrab disapa Bang Bolon.
Ia juga memastikan akan menghadirkan dua saksi ahli, masing-masing dari bidang penyidikan pidana dan hukum pidana, untuk memberikan keterangan dalam sidang praperadilan.
Hingga berita ini diturunkan, HS masih ditahan di Polsek Kota Jepara sejak tanggal 17 September 2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 7 Oktober 2025.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Jepara, karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana desa dan akan menjadi pembelajaran hukum, mengenai mekanisme penyidikan tindak pidana korupsi.


