Sebanyak 10 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Rp7,89 Miliar

SEMARANG[Berlianmedia] – Sebanyak 10.213.200 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Jawa Tengah dan DIY berhasil dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Rabu (26/7).

Pemusnahan terhadap 10.213.200 batang rokok tanpa cukai ini merupakan hasil penindakan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng-DIY bersama Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH). Meliputi Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.

Dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq dan Sekretaris Daerah Jateng Sumarno, pemusnahan ini dilakukan secara simbolis dengan membakar sejumlah bungkus rokok ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq mengatakan kerugian negara dari peredaran rokok ilegal kali ini mencapai Rp7,89 miliar. Sedangkan barang yang dimusnahkan nilainya sebesar Rp11,6 miliar.

“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,89 miliar,” ujarnya seusai pemusnahan.

Baca Juga:  Sholat Idul Adha Bergas: Seruan Kurban, Doa Palestina

Dia menambahkan, 10 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang berasal dari 19 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juli hingga Desember 2022.

Adapun pemusnahan kali ini dilakukan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah. Pihaknya terus berkomitmen untuk menggempur praktik peredaran rokok ilegal.

Hal ini dilakukan dengan meningkatkan sinergi dan kolaborasi bersama Pemda dan APH. Melalui operasi bersama memberantas rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal.

“Bahkan juga pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri,” tutur Rofiq.

Dia menuturkan, pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga:  Ganjar Bocorkan Strategi Penetapan Upah Minimum Jateng ke Disnaker se Indonesia

UU itu menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana.

“Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jateng Sumarno mengapresiasi langkah Kanwil DJBC Jateng-DIY yang mengamankan uang negara melalui pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya peredaran rokok ilegal sangat merugikan.

“Kaitannya dengan rokok itu ada dua pendapatan, yang satu pajak rokok, dari pajak rokok yang kita peroleh Rp 420 miliar itu dialokasikan untuk BPJS kesehatan,” tuturnya.

Baca Juga:  Distributor Arab Saudi, Mizanain Trading & Marketing Kunjungi Pabrik Sido Muncul

Sedangkan kerugian lain yaitu dari sisi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pasalnya DBHCHT ini lebih banyak digunakan untuk pelayanan masyarakat, khususnya penyediaan sarana dan prasarana kesehatan.

“DBHCHT ini lebih banyak kita gunakan untuk penyediaan sarpras pelayanan masyarakat. Begitu juga temen temen kabupaten/kota, itu juga lebih banyak diberikan untuk layanan dasar pelayanan kesehatan,” tuturnya.

Sumarno berharap agar masyarakat dapat menyadari dampak peredaran rokok ilegal. Termasuk pula para pengusaha dan penjual rokok harus lebih tertib dan taat terhadap aturan.

“Sebetulnya yang kita harapkan bukan kita bisa menindak sebanyak ini, tapi kita sebetulnya lebih mengarah ke masyarakat agar lebih taat, artinya memang ada dari dua sisi,” ujarnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!