Satpol PP Kota Semarang Segel Toko Penjual Miras Tanpa Ijin

SEMARANG[Berlianmedia] –  Membatasi ruang gerak peredaran minuman keras (Miras) dan penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai merk tanpa ijin edar.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan penyitaan dilakukan di dua lokasi toko kelontong di wilayah Lebdosari, Kalibanteng kulon, Semarang Barat.

Rasia dilakukan, lanjutnya, menindaklanjuti aduan dari masyarakat yaitu maraknya penjualan miras di sekitar lingkungan permukiman di bulan Ramadhan.

“Kami tindaklanjuti aduan masyarakat dan perintah pimpinan untuk menggelar razia miras di lingkungan masyarakat,” ujar Marthen Stevanus Da Costa seusai rasia Miras, Selasa (28/3)

Menurutnya, razia ini digelar juga sebagai bentuk penegakan perda nomor 8 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, terlebih saat ini masuk bulan suci Ramadhan.

Baca Juga:  Wujud Toleransi dan Persatuan, Pangdam IV/Diponegoro Resmikan Gereja Oikumene dan Fasilitas Satuan

Dari rasia miras yang dilakukan di dua lokasi petugas berhasil mengamankan 194 botol minuman keras.

“Untuk lokasi pertama ada sebanyak 44 botol berhasi kita sita ,  sedangkan lokasi kedua berhasil menyita 150 botol miras,” tuturnya.

Dia menambahkan, untuk minuman keras yang berhasil disita di antaranya jenis vodka, soju dan anggur merah dan ice land.

“Harusnya ada yang  tidak dijual di warung kelontong ini diatas 5%, bahkan harusnya ada ijin,” ujarnya.

Oleh petugas kedua toko kelontong penjual minuman keras tanpa ijin kemudian disegel.

“Kami segel toko yang menjual miras-miras ini dan pemilik nantinya agar ke Satpol membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” tuturnya.

Sementara itu, penjual Miras mengaku jika yang berjualan miras adalaah suaminya.

Baca Juga:  Pertengahan Desember Ita Bakal Dilantik Jadi Walikota Semarang

“Saya tidak tahu, yang jualan bapak saya kalau malam, sebelumnya juga pernah dirasia dari Polsek Semarang Barat,” ujar Lia.

Penjual yang mengetahui minuman keras hasil jualan disita hanya bisa pasrah disaat petugas membawanya keatas mobil dan selanjutnya akan dimusnahkan.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!