Satpol PP Kota Semarang Segel 375 Kios PKL Suryo Kusumo

SEMARANG[Berlianmedia] – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel 357 kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Taman Suryo Kusumo, Tlogosari, Kota Semarang. Penyegelan dilakukan lantaran kios tersebut sudah kosong lama.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan di lokasi itu ada 432 kios dan yang dipakai hanya 375 kios.

“Ini sudah sekitar enam tahun enggak dipakai. Ini berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pasar. Bayangkan satu kios Rp750.000 per meter kaali 375 kios kalikan 6 tahun. Sudah berapa PAD yang hilang,” ujar Fajar saat dilokasi, Rabu (12/4).

Penyegelan dilakukan petugas Satpol PP dengan menggunakan pita kuning larangan melintas dan stiker segel.

Menurutnya, puluhan kios yang masih beroperasi diminta untuk mengurus penghapusan pelanggaran yang telah dilakukan. Hal tersebut dilakukan agar kios yang disegel dapat dioperasikan kembali. Sedangkan untuk kios yang memang tak beroperasi akan digantikan oleh PKL lainnya.”

Baca Juga:  Realisasi Pajak Daerah Kota Semarang Capai 82,67%

“Dalam Perda pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) nomor 3 tahun 2018, apabila lapak kosong selama 1 bulan itu haknya Dinas Perdagangan Kota Semarang. Jangan ada yang berani buka segel ini. Setelah ini nanti akan dipakai PKL Barito,” tuturnya

Dia menambahkan, rencananya pasca disegel, nantinya lapak-lapak yang kosong akan dipergunakan pedagang Barito Karya Mandiri atau pedagang onderdil mobil yang sudah habis masa sewa relokasi di MAJT.

Sementara salah seorang pedagang yang berada di lokasi, Esti menuturkan, banyak pedagang yang tak menempati kios karena sepi pembeli.

“Banyak yang kosong karena enggak pernah ramai. Jadi pada meninggalkan kios,” ujarnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!