Ribuan Klien Pemasyarakatan Gelar Aksi Sosial Serentak: Menuju Implementasi Pidana Alternatif

JAKARTA [Berlianmedia] – Sebanyak 150 klien pemasyarakatan di Jakarta bersama ribuan lainnya di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) seluruh Indonesia melakukan aksi bersih-bersih lingkungan secara serentak pada Kamis (26/6). Kegiatan ini menandai peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, yang diresmikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta.

Aksi ini merupakan langkah awal implementasi pidana alternatif yang diatur dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pidana kerja sosial dan pengawasan, yang akan berlaku mulai 2026.

Menteri Agus menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah bentuk kontribusi nyata klien pemasyarakatan kepada masyarakat. “Ini bukan sekadar kerja sukarela, melainkan bentuk tanggung jawab dan penebusan kesalahan klien atas tindak pidana yang mereka lakukan,” ujarnya saat meresmikan gerakan ini.

Baca Juga:  Harapkan Guru NU Go Internasional, PWNU Jawa Tengah Luncurkan Program Beasiswa Bahasa Inggris di Pare, Ini Ketentuannya!

Ia juga menggarisbawahi keberhasilan pendekatan serupa dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sejak penerapan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang berhasil menurunkan jumlah anak di lapas dari 7.000 menjadi 2.000. “Kami optimistis keberhasilan serupa dapat dicapai untuk pelaku dewasa melalui pidana kerja sosial,” tambahnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyatakan bahwa kegiatan bersih-bersih ini adalah contoh nyata pidana kerja sosial yang dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Bentuk lainnya mencakup pelayanan di panti sosial, rumah lansia, lembaga rehabilitasi, hingga kontribusi di lembaga pendidikan.

“Pidana kerja sosial memberikan kesempatan kepada klien untuk memberikan dampak positif sekaligus mencegah orang lain mengulangi kesalahan yang sama,” terang Prof. Harkristuti, yang turut menghadiri acara tersebut.

Baca Juga:  Bisik-Bisik Jokowi ke Ganjar: Nanti Setelah Dilantik...

Peluncuran gerakan ini juga diharapkan dapat mengurangi masalah klasik overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Menteri Agus menjelaskan, “Dengan pidana alternatif, klien pemasyarakatan dapat menjalani hukuman mereka di luar lapas sambil memberikan manfaat kepada masyarakat.”

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam mendukung implementasi pidana alternatif di semua tahap—pra-ajudikasi, ajudikasi, dan pasca-ajudikasi. “Kami ingin memastikan bahwa pemasyarakatan menjadi bagian dari solusi, bukan masalah,” ujarnya.

Gerakan ini melibatkan ribuan klien pemasyarakatan di berbagai daerah yang secara serentak melakukan aksi sosial. Di Jakarta, kegiatan meliputi pembersihan fasilitas umum, taman, dan danau di Perkampungan Budaya Betawi.

Acara ini juga dihadiri perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya. Secara virtual, seluruh Kepala Kantor Wilayah, Bapas, serta aparat penegak hukum di seluruh Indonesia turut serta menyaksikan peluncuran gerakan ini.

Baca Juga:  KNPI Memiliki Peran Strategi Dalam Pembangunan Daerah

Pelaksanaan kegiatan ini menandai awal era baru pemasyarakatan yang lebih humanis, restoratif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Dengan semangat gotong royong, klien pemasyarakatan kini tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan bangsa. (Red)

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!