PT THRS Diduga Lakukan Pengeprasan Bukit di Luar Area Izin, DLH Semarang Siapkan Teguran Resmi

SEMARANG [Berlianmedia]— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang memastikan, akan memberikan teguran kepada PT THRS, atas kegiatan pengerukan tanah yang dilakukan di luar area perizinan.

Kepala Bidang Penataan DLH Kota Semarang, Glory Nasarani menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan DLH, untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Glory menjelaskan, bahwa izin yang diajukan PT THRS ke DLH hanya untuk kegiatan pemerataan lahan (leveling) pada pembangunan Taman Hiburan Rakyat Semangka, dengan tujuan mengurangi kelebihan tanah di area yang berada di bawah jaringan SUTET.

“Hal itu sesuai arahan PLN, yang direkomendasikan dalam berita acara pertemuan, yang dikoordinasikan dengan ESDM Provinsi Jawa Tengah dan DLH Kota Semarang, demi memastikan jarak aman antara kabel listrik dan permukaan tanah,” terangnya di Kantor DLH Kota Semarang, Jum’at (12/12).

Baca Juga:  Peringati Hari Buruh, Pemkot Salatiga Berikan Diskon Khusus Untuk Buruh

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan lokasi yang dimaksud, PT THRS diduga melakukan pengeprasan bukit di sebelah timur sungai, yang merupakan area di luar lahan seluas ±20.000 m², yang tertera di KRK dan perizinan resmi mereka.

“Lokasi tanah milik PT THRS sesuai KRK berada di sebelah barat sungai. Jika benar ada aktivitas pengeprasan di timur sungai, itu jelas di luar izin,” tegas Glory.

Bidang Pengawasan DLH, lanjutnya,  saat ini melakukan peninjauan di lapangan untuk memastikan bentuk pelanggaran dan langkah penindakan yang akan dilakukan.

Diduga Mengarah ke Aktivitas Galian C Ilegal

Temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan praktik pengeprasan tanah, yang kemudian dijual bebas serta kegiatan pemotongan bukit, yang bukan bagian dari izin pembangunan taman hiburan.

Baca Juga:  Sudaryono Pemimpin Baru Partai Gerindra Jawa Tengah

Kegiatan tersebut memenuhi unsur penambangan galian C, yang tidak dapat ditutupi hanya dengan izin usaha taman hiburan dan izin penjualan tanah, melainkan wajib dilengkapi izin penambangan galian C, sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku.

Jika dugaan itu benar, maka PT THRS tidak hanya melanggar perizinan lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan pertambangan dan pidana terkait kegiatan galian tanpa izin.

DLH juga menegaskan, bahwa penelusuran dan verifikasi lapangan akan menjadi dasar, untuk menentukan sanksi administratif maupun rekomendasi penindakan ke instansi yang berwenang.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!