Praktisi Hukum Semarang Soroti Keluarnya Perwal Pembentukan Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan

SEMARANG [Berlianmedia]- Salah seorang Praktisi Hukum Kota Semarang, menyoroti kebijakan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, yang mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2025, tentang pembentukan Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan (TP3).

Praktisi hukum Hermansyah Bakrie, SH, MH menilai, Perwal tersebut justru berpotensi memperlambat kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), daripada mempercepat pembangunan sebagaimana tujuan awalnya.

Sebab menurutnya, hal itu terletak pada susunan personalia TP3, yang dinilai tidak mencerminkan profesionalisme, yang seharusnya melekat pada lembaga strategis tersebut.

“Yang ditempatkan di TP3 ini bukan dari kalangan birokrat atau akademisi, yang memahami tata kelola pemerintahan dan teknis pembangunan, tapi justru dari kalangan tim sukses,” ungkap Dio, sapaan akrabnya, di Semarang, Selasa (27/5).

Baca Juga:  Borobudur Marathon, Warga Tuai Banyak Keuntungan

Dio bahkan menyebut pula adanya birokrat aktif, yang juga dimasukkan dalam struktur tim, yang menambah kekisruhan dalam sistem pemerintahan daerah.

Dosen Hukum Tata Negara di salah satu universitas swasta di Jakarta dan universitas di Malaysia itu menilai, bahwa TP3 seharusnya diisi oleh para ahli dari kalangan akademisi dan birokrat senior, yang mampu menyusun kajian berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

“Kalau kita bicara pembangunan yang partisipatif, maka masukan akademis dan birokratis sangat penting. Bukan justru diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki rekam jejak di bidang tersebut,” tegasnya.

Pertanyakan Kapabilitas 

Lebih jauh, Dio mempertanyakan kapabilitas TP3 dalam menghasilkan produk hukum yang dibutuhkan masyarakat, seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur, Peraturan Menteri Dalam Negeri hingga Peraturan Presiden. Menurutnya, ketidaksesuaian komposisi tim ini akan berdampak pada kualitas kebijakan publik yang dihasilkan.

Baca Juga:  Vaksin Meningitis Langka, Ganjar Instruksikan Pendataan Calon Umroh

Tak hanya itu, Dio juga menyinggung Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, yang menekankan pentingnya efisiensi, termasuk dengan menghilangkan keberadaan staf khusus yang pembiayaannya bersumber dari APBD. Dalam hal ini, keberadaan TP3 dinilai tak ubahnya seperti staf khusus, yang justru membebani anggaran daerah.

“Perwal tentang TP3 ini cacat hukum. Kami akan gugat ke PTUN dan jika perlu ke Mahkamah Konstitusi. Struktur dan kewenangan mereka melebihi pejabat eselon II, bahkan melampaui Sekretaris Daerah. Ini mengerikan. Pemkot Semarang bisa rusak dengan kebijakan seperti ini,” sesal Dio.

Yang lebih mengkhawatirkan, lanjutnya, terdapat informasi bahwa oknum di dalam TP3 diduga mempermainkan proyek-proyek pemerintah, dengan mengatasnamakan wali kota. Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:  MBG Jadi Motor Ekonomi Desa, 119 SPPG di Jateng Gandeng BUMDes dan Koperasi Merah Putih

“Ada indikasi kuat praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Dalam waktu dekat akan kami buka ke publik siapa saja yang terlibat,” tandasnya.

Sebagai penutup Dio menegaskan kembali, bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah pemerintahan daerah dan mendorong tata kelola yang transparan serta akuntabel.

“Kami tidak ingin Semarang menjadi contoh buruk tata kelola pemerintahan. Ini tentang integritas dan masa depan kota,” pungkasnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!