Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Dibuka Pemprov Jateng Hingga 11 April

SEMARANG [Berlianmedia]— Posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, dibuka oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 11 Maret hingga 11 April 2025.

Tidak hanya pekerja formal yang mengadu ke Posko THR tersebut, namun para ojek dan kurir online pun dapat mengadu terkait bonus hari raya.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz, saat dikonfirmasi Selasa (18/3), juga menegaskan jika THR tersebut harus dan wajib diberikan maksimal H-7 sebelum hari raya. Apabila ada yang lalai memberikan lebih dari waktu yang ditentukan, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan pada perusahaan yang lalai tersebut.

“Paling lambat H-7 sebelum hari raya. Kalau sudah melewati tenggat itu, maka kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan perusahaan, ini ada apa kok tidak memberikan hak pekerja,” tegasnya.

Baca Juga:  Kesiapan Arus Mudik di Ruas Tol, Komisi D DPRD Jateng Tinjau Ruas Tol Yogyakarta-Bawen

Berdasar data wajib lapor ketenagakerjaan, lanjut Azis, terdapat lebih kurang 102.331 perusahaan yang beroperasi di Jateng. Jumlah total pekerja yang bekerja pada perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 2.161.785 orang.

Oleh karenanya, terang Azis, posko tidak hanya terpusat di provinsi. Terdapat fasilitas serupa di 35 kabupaten/ kota dan berbagai kanal aduan, baik melalui LaporGub, aduan melalui chating WA (konsultasi 0822 2300 0811 / aduan 0813 1927 0725), dan aduan via Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Dikatakan pula, berdasarkan data Posko THR Disnakertrans Jateng, hingga tanggal 18 Maret 2025, sudah ada lima aduan terkait pemberian tunjangan hari raya. Menindaklanjuti hal tersebut, pengawas ketenagakerjaan tengah berproses mengklarifikasi aduan tersebut.

Adapun, berdasarkan catatan aduan terkait THR, sejak 2023 dan 2024 cenderung mengalami penurunan. Tercatat, pada 2023 ada 236 aduan untuk 134 perusahaan. Sementara, pada 2024, ada 161 pengaduan untuk 128 perusahaan.

Baca Juga:  4.656 Pantarlih Kabupaten Grobogan Dilantik

Terkait bonus hari raya ojek online dan kurir online, Aziz menyebut hal tersebut telah diatur berdasar SE Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, tentang pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.

Dia menyampaikan, Pemprov Jateng telah menyampaikan surat terkait hal tersebut pada bupati/wali kota, aplikator online, serta komunitas ojek dan kurir online.

“Boleh (mengadu pada posko THR) nanti kami akan sampaikan ke pihak aplikator. Nanti akan diverifikasi oleh aplikator, apakah dia mendapatkan bonus atau tidak, karena ada ketentuan keaktifannya,” tandas Aziz.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!