Polresta Cilacap Tangkap 2 Pelaku Penyalur Pekerja Migran Ilegal

CILACAP[Berlianmedia] – Polresta Cilacap berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap 17 orang calon pekerja migran Indonesia.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan Polresta Cilacap berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku berinisial K (40) dan A ZĀ  (33) yang merupakan pasangan suami istri.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto SIK MSi mengatakan kasus ini bermula dari salah satu PT yang berijin memperkerjakan tenaga Indonesia untuk dikirimkan keluar negeri, namun di salahgunakan oleh ke 2 pelaku.

ā€œKedua pelaku tersebut menggunakan nama PT yang berijin untuk merekrut dan selanjutnya memberangkatkan para korban ke luar negri dan sudah berhasil memberangkatkan 2 orang pekerja ke Taiwan, namun saat sudah sampai di Taiwan salah satu korban di kembalikan ke Indonesia karena Visa yang di gunakan oleh salah 1 korban menggunakan visa kunjungan dan korban yang 1 berhasil lolos dan bekerja di Taiwan,ā€ ujar Kapolresta Cilacap

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Kembali Gandeng Kejati Jateng

Dari perbuatan 2 pelaku tersebut sudah berhasil mendapatkan uang dari para korbannya sejumlah kurang lebih Rp500 juta dari korban korban yang lain yang sudah menyetorkan uang kepada pelaku dengan besaran bervariasi dari Rp5 juta sampai Rp50 juta.

Atas perbuatan pelaku diancam dengan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 69 Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Ancaman hukuman penjara 10 tahun denda Rp15 milyar. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pasal 4 Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga:  Unggul dalam Survey Pilwalkot Bukti Mayoritas Warga Semarang Diprediksi Bakal Pilih Agustina - Iswar

Pasal 69 Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, Pasal 69 Orang perorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia. Pasal 81 orang perorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 milyar.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!