Polisi Tangkap Bapak dan Anak Pencuri Kuda dan Delman

SEMARANG[Berlianmedia] – Tim Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap aksi pencurian kuda dan delman di jalan Kridangga Rraya, Kecamatan Semarang Timur, Jumat (3/3) lalu yang ditinggal pemiliknya saat Sholat Jumat.

Polisi berhasil mengamankan Dwi Sugiyanto (41) dan Yuda Setiawan (18), yang merupakan bapak dan anak warga Gunungpati, Kota Semarang. Keduanya ditangkap saat berada di kawasan masjid kapal, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang saat mengamen topeng monyet.

Dihadapan Polisi, keduanya mengaku tidak ada niatan untuk menjual dan menyampaikan keinginannya memiliki kuda tersebut.

Menurut Dwi Sugianto, ide pencurian berasal dari anaknya. meski dirinya  sempat melarang, namun sang anak tetap nekad mencuri kuda dan delman

“Idenya dari anak saya. Saya sempat menolak waktu diajak nyuri kuda itu, tapi anak saya bersikukuh mau ngambil kuda” ujar Dwi Sugianto di Polrestabes Semarang, Jumat (10/3)

Baca Juga:  Bandara A Yani Gelar Runway Safety Team Untuk Persiapkan Angkutan Mudik Lebaran

Sugiyanto dan anaknya berencana akan pergi ke Prambanan di rumah kontrakannya.

Di hadapan petugas, Dwi Sugiyanto sempat marah dan menyuruh anaknya berkata yang sebenarnya terkait pencurian kuda beserta delman

“Iya, saya dari kecil pengen punya kuda. Pas pulang kerja, saya lihat kuda dan bilang ke bapak untuk ngambil. Buat dirawat saja di rumah,” tutur Yuda.

Bahkan usai di curi, oleh Yuda rambut kuda sempat di potong

“Biar rapi aja “ ujar Yuda

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari video pencurian kuda delman yang viral di media sosial.

”Kedua pelaku ini merupakan bapak dan anak. Dari pemeriksaan, mereka ini tidak ada niatan untuk menjual dan menyampaikan keinginannya memiliki kuda tersebut. Ide semua dari anaknya. Meski bapaknya sempat melarang, namun anaknya tetap mencuri kuda itu,” ujar  Kasat Reskrim Polrestabes Semarang saat Rillis di Mapolrestabes itu.

Baca Juga:  Rakor di Maluku Utara, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Dukungan Pemda dalam Pembuatan Sertipikat Tanah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!