Polda Jateng Ungkap Kasus Pencabulan di Tiga Kabupaten

SEMARANG[Berlianmedia]– Polda Jateng ungkap kasus pencabulan yang terjadi di tiga daerah, meliputi Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Banjarnegara, yang diduga puluhan anak menjadi korban.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kasus pertama terjadi di Kabupaten Pekalongan. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AF (29) warga asal Riau. Korbannya seorang ibu berinisial IM (38) warga asal Pekalongan.

“Awalnya peristiwa di Pekalongan viral di media sosial soal dugaan hubungan perselingkuhan seorang ibu dengan anaknya. Setelah kita selidiki, ternyata ibu dan anak ini korban dari seseorang yang mengaku sebagai spiritual yakni AF,” ujar Djuhandani, di Mapolda Jateng, Rabu (7/9)

Djuhandani menuturkan di media sosial (medsos), AF mengaku sebagai Ibu Sri dengan memasang foto profil seorang perempuan.

AF kemudian menawarkan pengobatan secara supranatural. Berniat ingin menggunakan jasa pelaku, IM kemudian menghubungi AF melalui medsos.

Baca Juga:  Komisi C DPRD Jateng Dorong BUMD Terlibat Atasi Pengangguran di Tegal

“Korban dan pelaku bertukar kontak. Dalam proses selanjutnya, AF memberi cara-cara tak etis, yakni memerintah IM bersetubuh dengan anaknya yang harus didokumentasi melalui video,” jelasnya

Video tersebut, lanjutnya, menjadi alat pelaku guna memeras uang korban. AF mengancam akan mengedarkan video tersebut di medsos.

Dalam pengakuannya, AF telah memeras korban berulang kali hingga mencapai total Rp38 juta.

“Selain itu, dalam ritualnya,AF memerintah IM memotong putting (payudara) anaknya dan itu dilakukan IM,” tutur Djuhandani.

Kasus kedua terjadi di Kabupaten Banjarnegara. Polisi menangkap seorang guru Agama berinisial SAW (32) yang diduga mencabuli sejumlah santrinya sesama jenis.

“Korbannya yakni AGM, MSJA, FNR, NNW, HAG, MABP dan G. Para korban adalah murid SAW,” jelasnya

Djuhandani menambahkan pelaku SAW mencabuli para santrinya sejak 2021 hingga 2022.

Baca Juga:  Tarif Mudik Lebaran Murah, KAI Hadirkan Diskon Tiket dan Flash Sale

“Ketujuh santri itu masih dibawah umur. Pelaku meraba, mencium dan sodomi korban,” tuturnya.

Menurutnya, ketiga kasus pencabulan di Kabupaten Batang berhasil diungkap. Kasus yang terjadi di sebuah sekolah itu, dilakukan seorang guru dengan puluhan siswanya menjadi korban

“Di kabupaten Batang ada 35 laporan terkait perbuatan asusila yang diduga dilakukan pelaku berinisial AM (33). 10 orang di antaranya dicabuli oleh pelaku,” tandas Djuhandani.

Rentetan pencabulan yang dilakukan pelaku, tutur Djuhandani, terjadi mulai 2020 sampai Agustus 2022.

“Lokasi pencabulan berada di ruang kelas, ruang Osis dan gudang mushola sekolah,” ujarnya.

Djuhandani menegaskan para pelaku di tiga kabupaten itu dijerat dengan berbagai pasal berbeda sesuai kasus yang terjadi.

Kasus pencabulan di Pekalongan, lanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 16 tahun.

Baca Juga:  BKPSDM Gandeng UNS Seleksi 1.577 Calon PPPK Teknis

Sedangkan para pelaku kasus pencabulan di Batang dan Banjarnegara dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3.

Djuhandani menambahkan, selain kasus itu, Polda Jateng juga memperhatikan pemulihan kondisi psikologis anak-anak korban pencabulan.

“Sudah dilakukan upaya-upaya trauma healing oleh tim psikologi Polda dan Polres terkait terhadap para korban dan orang tuanya. Selain itu juga berkoordinasi dengan beberapa instansi,” tuturnya. (ag)

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!